Suarapena.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid pada Senin (30/10/2023).
“Ya, sudah diterima,” ujar Meutya.
Namun, Meutya tidak mau membocorkan nama calon yang diusulkan oleh Presiden.
Dia mengatakan bahwa nama itu akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Nama nanti yang sampaikan Ibu Ketua DPR, tetapi yang pasti calon tunggal, karena sesuai undang-undang memang Presiden mengirim (usulan) calon tunggal,” jelasnya.
Meutya juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat internal pada Selasa (31/10/2023) untuk menentukan tanggal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Panglima TNI tersebut.
Meski belum resmi diumumkan, beredar kabar bahwa Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto adalah nama yang diusulkan oleh Presiden sebagai calon Panglima TNI.
Jika benar, dia akan menggantikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono yang akan pensiun pada 26 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sementara bintara dan tamtama 53 tahun.
UU TNI juga mengatur bahwa calon Panglima TNI harus berasal dari perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan. (r5/hal/rdn)










