Suarapena.com, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dapat segera dirampungkan untuk kemudian dibahas bersama pemerintah. Regulasi tersebut dinilai penting sebagai dasar integrasi data nasional guna mendukung pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan pembahasan RUU Satu Data Indonesia saat ini masih dalam tahap penyusunan di DPR RI. Meski demikian, Baleg optimistis pembahasan dapat selesai dalam masa sidang yang sedang berjalan.
“Karena ini sudah masuk masa sidang ketiga dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah, kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli,” kata Doli dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Menurut dia, apabila proses penyusunan di DPR telah selesai, RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum diajukan kepada pemerintah untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres).
“Kalau nanti ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Kemudian diajukan ke pemerintah supaya segera diterbitkan surpresnya, lalu kita bahas bersama. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai menjadi Undang-Undang,” ujar Doli.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, berharap implementasi pembangunan berbasis data nasional sudah mulai diterapkan pada 2027.
“Harapan kami tahun ini selesai, sehingga tahun 2027 kita sudah mulai masuk dalam pelaksanaan pembangunan menggunakan data hasil dari RUU Satu Data Indonesia ini,” kata Firman.
RUU Satu Data Indonesia juga diharapkan menjadi payung hukum untuk menyatukan dan menyinkronkan data dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah dinilai akan lebih mudah menyusun kebijakan yang efektif, akurat, dan transparan bagi masyarakat. (r5/aha)










