Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Proyek Gedung Arsip BPKP Bekasi Disetop, Vendor Tagih Rp 1,5 Miliar

×

Proyek Gedung Arsip BPKP Bekasi Disetop, Vendor Tagih Rp 1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Proyek gedung arsip BPKP Bekasi disoal, vendor tagih Rp 1,5 miliar, ancam laporkan ke aparat penegak hukum.
Proyek gedung arsip BPKP Bekasi disoal, vendor tagih Rp 1,5 miliar, ancam laporkan ke aparat penegak hukum.

Suarapena.com, BEKASI – Proyek pembangunan Gedung Arsip Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Nilam 3, Jatisampurna, Kota Bekasi, menuai sorotan. Proyek tersebut disebut terhenti setelah lima vendor mengaku belum menerima pembayaran atas material yang telah mereka suplai.

Nilai tagihan kelima vendor disebut mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Salah satu vendor bahkan mengklaim memiliki tagihan lebih dari Rp 400 juta kepada kontraktor pelaksana, PT Delima Utama.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Persoalan pembayaran itu disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan dan berujung pada penghentian pekerjaan di lokasi proyek.

Arisman alias Chugay, kuasa salah satu vendor, mengatakan pihaknya telah dua kali menghentikan pekerjaan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian pembayaran.

“Langkah vendor untuk menghentikan pekerjaan atau stop work sudah tepat untuk memitigasi kerugian yang lebih besar akibat tidak adanya kepastian pembayaran,” ujar Chugay, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, penghentian pekerjaan dilakukan setelah material telah dikirim ke lokasi, sementara pembayaran belum diselesaikan.

“Kita sudah drop-in barangnya tapi tidak pernah ada penyelesaian pembayaran sampai dengan hari ini. Padahal sebagian material sudah mulai digunakan untuk pembangunan,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan finansial PT Delima Utama sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Chugay menduga kontraktor tidak memiliki kecukupan modal kerja untuk memenuhi kewajibannya kepada para vendor.

“Patut diduga bahwa PT Delima Utama mengeluarkan dana bridging agar bisa memenangkan tender pembangunan proyek BPKP ini. Sekarang kalau mereka punya modal, kenapa malah membayar kami dengan cek yang kosong atau tidak berlaku dan tidak bisa dicairkan?” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Chugay mempertanyakan proses evaluasi terhadap kontraktor sebelum PT Delima Utama ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

“Bagaimana mungkin PT Delima Utama yang tak punya modal bisa dimenangkan?” katanya.

Berita Terkait:  Alhamdulillah, Kota Bekasi Raih Peringkat 1 Penilaian Tingkat Maturitas SPIP

Dia menilai kemampuan finansial kontraktor semestinya menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Konflik antara vendor dan kontraktor disebut semakin memanas setelah pekerjaan dihentikan.

Menurut Chugay, setelah pihak vendor melakukan penghentian pekerjaan, akses masuk ke lokasi proyek kemudian digembok oleh pihak BPKP.

Langkah tersebut dipersoalkan karena vendor mengaku masih memiliki kepentingan untuk memastikan material yang telah mereka suplai tetap berada dalam kondisi aman.

Chugay menyebut tindakan penghentian pekerjaan yang dilakukan vendor merupakan upaya untuk mencegah kerugian semakin besar.

Chugay menyebut langkah penghentian pekerjaan yang dilakukan vendor memiliki dasar dalam hukum perjanjian dan jasa konstruksi. Ia merujuk pada prinsip bahwa dalam perjanjian timbal balik, para pihak wajib memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dan dengan itikad baik.

Ia merujuk Pasal 1338 KUH Perdata, yang antara lain mengatur kekuatan mengikat perjanjian bagi para pihak serta kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.

Selain itu, Pasal 1339 KUH Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat terhadap hal-hal yang secara tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga terhadap hal-hal yang menurut sifat perjanjian dituntut oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang.

Dalam konteks sengketa kontrak, Chugay turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 PK/Pdt/2016 yang berkaitan dengan prinsip exceptio non adimpleti contractus. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik menangguhkan pelaksanaan kewajibannya karena pihak lainnya tidak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya.

Namun, penerapan prinsip tersebut tetap bergantung pada isi kontrak, fakta mengenai pemenuhan kewajiban para pihak, serta keadaan hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Selain ketentuan hukum perdata, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berita Terkait:  Proyek Rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kota Bekasi Diduga Abaikan Standar K3

Sementara untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, ketentuan yang berlaku adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Karena itu, dugaan mengenai proses kualifikasi, kemampuan penyedia, dan penetapan PT Delima Utama sebagai kontraktor perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan yang berlaku pada saat proses tender proyek tersebut dilaksanakan.

Sebagai pemilik proyek, BPKP turut menjadi sorotan dalam persoalan tersebut.

Chugay mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kontraktor pelaksana hingga muncul persoalan pembayaran kepada vendor.

Menurut dia, BPKP sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai proses pemilihan kontraktor serta mekanisme pengawasan proyek.

Persoalan juga disebut belum menemukan titik temu. Komunikasi yang dilakukan pihak vendor dengan PT Delima Utama maupun BPKP, menurut Chugay, belum menghasilkan kepastian mengenai pembayaran tagihan.

Dia menilai diperlukan langkah penyelesaian agar persoalan antara kontraktor dan vendor tidak semakin meluas.

Jika persoalan pembayaran tidak segera diselesaikan, pihak vendor memastikan akan menempuh jalur hukum.

Chugay menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

“Jika tidak ada titik penyelesaian, kami akan ke jalur hukum. Dan kami akan melaporkan ke Tipikor dan ke Bareskrim,” tegasnya.

Namun demikian, dugaan korupsi maupun penipuan yang disampaikan pihak vendor tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum. Hingga kini, belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, BPKP dan PT Delima Utama belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca