Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Apa Kata Legislator PDIP?

×

Putusan MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Apa Kata Legislator PDIP?

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin bicara soal putusan MK larang Polisi aktif duduki jabatan sipil.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin bicara soal putusan MK larang Polisi aktif duduki jabatan sipil.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya sudah sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri).

Hasanuddin mengatakan, polemik mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak perlu terjadi apabila pemerintah konsisten menjalankan aturan yang berlaku.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sudah tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).

Berita Terkait:  DPR Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif Mundur Apabila Duduki Jabatan Sipil

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Melalui putusan itu, MK membatalkan frasa pengecualian dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3, yang selama ini membuka ruang bagi Kapolri menugaskan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Hasanuddin menilai, putusan MK tersebut justru mempertegas ketentuan yang sudah diatur sejak awal dalam UU Kepolisian. Ia menilai pemerintah selama ini tidak konsisten dalam menjalankan Pasal 28.

Berita Terkait:  Restrukturisasi Satgas Langkah Tepat Pemberantasan TPPO

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut. Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” tegas politisi PDIP itu.

Menurut Legislator Dapil Jawa Barat IX tersebut, ketidakpatuhan terhadap aturan justru menimbulkan kerancuan dan dapat mengaburkan batas antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, pemerintah tidak memiliki ruang tafsir lain terkait implementasi aturan tersebut.

“Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca