Suarapena.com, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda melontarkan kritik tajam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah (Pilkada). Ia menilai putusan tersebut bertolak belakang dengan putusan MK sebelumnya.
“Putusan MK kali ini kontradiktif dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menentukan model keserentakan pemilu. Sekarang MK justru menutup ruang itu dan menetapkan model pemisahan antara pemilu pusat dan lokal,” kata Rifqi dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, langkah MK yang menetapkan pemisahan pemilu secara langsung tanpa menunggu revisi undang-undang bisa menimbulkan persoalan serius. Ia menyebut keputusan itu telah keluar dari batas kewenangan MK sebagai penguji norma, bukan pembentuk norma.
“Pemilu 2029 masih jauh, revisi UU Pemilu pun belum dilakukan. Tapi MK sudah lebih dulu menetapkan format pemilu yang seharusnya merupakan wilayah pembentuk undang-undang. Ini bukan lagi open legal policy, tapi pembentukan norma baru,” ujarnya.
Rifqi menyoroti penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Ia mempertanyakan alasan MK memaknai frasa tersebut sebagai kewajiban untuk melaksanakan Pilkada secara langsung dan terpisah dari pemilu nasional.
“Kenapa UUD tidak menyebut ‘dipilih melalui pemilu’? Lalu MK dalam putusan terbarunya justru menganggap Pilkada harus digelar langsung, dan disandingkan dengan pemilihan anggota DPRD. Ini menimbulkan pertanyaan konstitusional yang tidak sederhana,” ujar Rifqi.
Ia juga memperingatkan potensi pelanggaran konstitusi jika Pemilu Daerah baru digelar pada 2031, sementara Pemilu Nasional berlangsung pada 2029. Masa jabatan kepala daerah dan DPRD bisa diperpanjang secara inkonstitusional melebihi lima tahun.
“Konstitusi jelas menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun. Jika Pilkada ditunda hingga 2031, apa dasar hukum memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD?,” tegasnya.
Komisi II DPR RI saat ini belum mengambil sikap resmi atas putusan MK ini. Namun, Rifqi memastikan bahwa prinsip meaningful participation dan ketaatan terhadap konstitusi akan menjadi landasan utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu ke depan.
“Kami akan mendalami aspek konstitusional, politik, dan teknis dari putusan ini. Reformasi demokrasi jangan sampai tergelincir karena tafsir sempit terhadap konstitusi,” pungkasnya. (r5/rdn)










