Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Komisi II DPR Akan Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Pekan Depan

×

Komisi II DPR Akan Bahas Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut Komisi II akan membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih bersama Mendagri dan penyelenggara Pemilu pada pekan depan.

Suarapena.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI akan segera menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan sejumlah lembaga penyelenggara pemilu pekan depan.

Agenda rapat ini untuk membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, menyusul perkembangan terbaru terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa sebelumnya, pada 22 Januari 2025, telah disepakati pelantikan serentak kepala daerah yang tidak berperkara di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Namun, keputusan ini perlu dievaluasi kembali setelah kabar terbaru bahwa MK akan membacakan putusan sela atau Dismissal untuk PHP pada 3-5 Februari 2025.

Berita Terkait:  Komisi II DPR Bahas Konsep Hingga Anggaran Pilkada Serentak 2024

“Karena adanya perkembangan ini, kami memutuskan untuk kembali mendiskusikan tanggal pelantikan yang lebih tepat agar semua pihak terkait, termasuk KPU, Bawaslu, dan DKPP, dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang,” ungkap Rifqi dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Rifqi menyebutkan informasi yang diperolehnya menunjukkan bahwa MK akan mempercepat pembacaan putusan dismissal yang sebelumnya dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Keputusan cepat ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi penjadwalan ulang pelantikan.

Berita Terkait:  Komit Perjuangkan Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Juninart Girsang Buka Ruang Pengaduan Online

Rifqi juga menyarankan agar pelantikan kepala daerah terpilih, baik yang berperkara di MK maupun yang tidak, bisa dilakukan secara serentak untuk menjaga efisiensi dan konsistensi dalam pelaksanaan pilkada serentak yang telah menjadi instruksi hukum dari MK.

“Saya pribadi lebih memilih jika pelantikan dilakukan serentak, baik bagi mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang telah diputus dismissal oleh MK,” kata Rifqi.

Dengan rapat yang rencananya akan digelar pada Senin, 3 Februari mendatang, Komisi II DPR berharap bisa mencapai kesepakatan terbaik demi kelancaran proses ini. (r5/at)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca