Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ikut berkomentar terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus yang kontroversial ini pun menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Mahfud menilai vonis atau putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” tutur Mahfud dalam cuitan diakun medsos milik pribadinya, Jumat (3/3/2023).
Dirinya bahkan mengasosiasikan putusan itu sama dengan peradilian militer yang memutus kasus perceraian.
“Ini diluar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” tegas Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud juga berkomentar diakun instagram pribadinya. Ia menyebut PN Jakpus terlalu membuat sensai yang berlebih.
“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” tulis Mahfud di akun instagram milik pribadinya, Kamis (2/3/2023).
Mahfud menjelaskan, sengketa terkait proses administrasi dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.
Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait administrasi yang memutus harus Bawaslu. Bisa juga pengadilan, tapi di PTUN.
“Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu.
Hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN,” jelasnya.
Mahfud juga mengungkapkan, penundaan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, seperti daerah yang sedang ditimpa bencana alam dan lain sebagainya.
Itu pun kata dia, bukan berdasarkan vonis pengadilan, tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.
“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU,” ungkapnya.
Mahfud yang juga pakar hukum ini pun mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum atas putusan PN Jakpus tersebut.
“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Karena PN tidak punya wewenang untuk menunda Pemilu hanya karena gugatan perdata Parpol.
Bukan saja bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” pungkasnya. (Bo/Sp)










