Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Revisi UU Pemilu Resmi Dimulai, Komisi II DPR Bentuk Panja

×

Revisi UU Pemilu Resmi Dimulai, Komisi II DPR Bentuk Panja

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda sebut pihaknya secara resmi telah membentuk Panja RUU Pemilu, jadwal diumumkan pekan depan.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda sebut pihaknya secara resmi telah membentuk Panja RUU Pemilu, jadwal diumumkan pekan depan.

Suarapena.com, JAKARTA – Proses revisi Undang-Undang Pemilu resmi bergulir di DPR RI. Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Pembentukan Panja tersebut disahkan dalam rapat internal Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026). Langkah ini menjadi tahapan formal dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disepakati secara resmi oleh Komisi II. Selanjutnya, DPR akan mulai menyusun tahapan dan jadwal pembahasan RUU Pemilu.

Berita Terkait:  DPR Jamin Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat dalam Revisi UU Pemilu Pasca-Putusan MK

“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Rifqi menjelaskan, pembentukan Panja menjadi pintu masuk bagi DPR untuk menjalankan proses revisi UU Pemilu sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” katanya.

Politikus Fraksi Partai NasDem itu mengatakan Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik melalui media.

Berita Terkait:  RUU IKN Disetujui, Pemerintah Diminta Segera Revisi UU DKI Jakarta

“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tutur Rifqi.

Setelah Panja terbentuk, pembahasan RUU Pemilu akan dilanjutkan melalui tahapan dan mekanisme legislasi yang berlaku di DPR RI.

Pembentukan Panja sekaligus menandai dimulainya kerja formal Komisi II DPR dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan. Perkembangan pembahasan selanjutnya akan mengikuti jadwal yang ditetapkan Komisi II. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca