Scroll untuk baca artikel
Par-Pol

Anggota Komisi II Soroti Oknum ASN BPN yang Pungli, Minta Ditindak Tegas!

×

Anggota Komisi II Soroti Oknum ASN BPN yang Pungli, Minta Ditindak Tegas!

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Rosiyati MH Thamrin, menyerukan reformasi tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam pertemuan yang diadakan di Hotel Aston Banjarmasin beberapa waktu lalu, ia menekankan pentingnya penindakan yang keras untuk menciptakan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Rosi mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses validasi sertifikat tanah.

Masyarakat merasa terpaksa membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses validasi, dengan waktu penyelesaian yang bervariasi tergantung pada jumlah yang dibayarkan.

Berita Terkait:  Serapan Masih Rendah, DPR Ingatkan Pentingnya Maksimalkan Anggaran

“Kita harus berani melakukan reformasi di BPN, termasuk perbaikan SOP dalam penerbitan dan validasi sertifikat, serta pengalihan hak,” ujar Rosi dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

“Jika di sektor swasta, kesalahan kecil saja bisa berujung pemecatan, mengapa ASN yang berulang kali melakukan kesalahan tidak bisa dipecat? ASN yang terbukti bersalah harus diberi sanksi yang setimpal, termasuk pencabutan status ASN mereka.”

Berita Terkait:  Komisi II DPR Bahas Konsep Hingga Anggaran Pilkada Serentak 2024

Rosi menambahkan bahwa banyak calon ASN yang memiliki integritas dan moral yang tinggi, yang siap menggantikan posisi mereka yang terbukti melakukan kesalahan.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap BPN dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (r5/eno/aha)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca