Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Ribuan Sopir Angkot di Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru 2026, Dapat Kompensasi 500 Ribu

×

Ribuan Sopir Angkot di Bandung Diliburkan Saat Tahun Baru 2026, Dapat Kompensasi 500 Ribu

Sebarkan artikel ini
Sopir angkot di Bandung terima kompensasi Rp500 ribu, tapi harus libur saat tahun baru 2026.
Sopir angkot di Bandung terima kompensasi Rp500 ribu, tapi harus libur saat tahun baru 2026.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meliburkan sebanyak 2.602 sopir angkutan kota (angkot) selama dua hari pada puncak perayaan Tahun Baru 2026, yakni Rabu–Kamis (31/12/2025–1/1/2026). Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas di pusat Kota Bandung saat malam pergantian tahun.

Sebagai bentuk kompensasi, para sopir angkot akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000 per orang. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bantuan tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

“Besaran kompensasinya Rp 250.000 per hari. Karena angkot diliburkan selama dua hari, maka setiap sopir menerima Rp 500.000,” ujar Rasdian, Selasa (30/12/2025).

Rasdian menjelaskan, penyaluran bantuan akan dilakukan pada Rabu (31/12/2025) di Sport Center Arcamanik. Proses pembagian dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan sistem kedatangan bergelombang.

Berita Terkait:  Pejuang Kebersihan Bandung Bergerak Sejak Dini Hari Usai Perayaan Tahun Baru 2026

“Jam kedatangan sudah diatur per gelombang agar tidak terjadi antrean panjang dan tetap tertib,” kata dia.

Menurut Rasdian, peliburan angkot mencakup seluruh trayek dalam Kota Bandung yang berjumlah 38 trayek. Namun, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah yang melayani rute ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Kami sudah berkoordinasi melalui rapat daring dengan Dishub Provinsi Jawa Barat, bank bjb, Dishub Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, karena memang ada trayek yang melintas antarwilayah,” ujarnya.

Saat ini, data penerima kompensasi masih dalam tahap verifikasi oleh bank bjb. Rasdian menegaskan, bantuan hanya diberikan kepada sopir angkot, bukan pemilik kendaraan. Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi untuk keperluan administrasi. Selama masa peliburan tersebut, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.

Sementara itu, Dishub Kota Bandung juga menyiapkan langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebanyak 706 personel dikerahkan dan dibagi ke dalam dua sif.

Berita Terkait:  Sambut Tahun Baru 2026, Pemkot Bekasi Gelar Dzikir Akbar dan Doa Bersama

“Pengamanan dilakukan bersama kepolisian, TNI, Satpol PP, OPD terkait, serta unsur kewilayahan,” kata Rasdian.

Sejumlah titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan, antara lain Jalan Asia Afrika, Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Bandung Utara, Jalan Riau, serta Flyover Mochtar Kusumaatmadja.

“Jika situasi padat dan berpotensi macet, penutupan sementara bisa dilakukan secara situasional,” ujarnya.

Rasdian mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Bandung selama perayaan Tahun Baru. Ia juga mengingatkan agar warga mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan petasan dan jenis kembang api tertentu sesuai arahan pemerintah provinsi.

“Mudah-mudahan perayaan Tahun Baru di Kota Bandung berjalan aman, lancar, dan nyaman,” kata Rasdian. (sp/rob)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca