Suarapena.com, BEKASI – Komisi III DPRD Kota Bekasi memanggil manajemen PT Mitra Patriot (PTMP), Rabu (7/1/2026). Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul polemik penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot berupa bus yang belakangan menjadi perhatian publik.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Asisten Daerah (Asda) II, serta jajaran direksi PT Mitra Patriot.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, mengatakan bahwa rapat digelar untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pelepasan aset yang dilakukan oleh PT Mitra Patriot.
“Komisi III memanggil PT Mitra Patriot bersama OPD terkait karena adanya pertanyaan publik mengenai penjualan aset berupa bus,” ujar Alit.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi III menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian prosedur dalam proses penjualan aset. Alit menyebutkan, berdasarkan keterangan dari BPKAD, Asda II, dan Direktur Utama PT Mitra Patriot, terdapat mekanisme dan regulasi yang tidak dijalankan.
“Sebelum aset dilepas, terdapat tahapan yang harus dilalui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tahapan itu tidak sepenuhnya dijalankan,” kata Alit.
Salah satu hal yang disoroti adalah proses lelang aset. Menurut Alit, meskipun penjualan aset dapat dilakukan melalui lembaga lelang swasta, tetap diperlukan keterlibatan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, proses lelang tersebut tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti belum adanya dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset tersebut. Padahal, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pelepasan atau penjualan aset BUMD harus didukung oleh Perda,” kata Alit.
Komisi III juga mencatat bahwa penjualan aset tersebut tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sebagaimana mestinya dilakukan dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
“Dari hasil pembahasan, kami menilai terdapat kesalahan prosedural yang cukup mendasar dalam penjualan aset PT Mitra Patriot,” ujar Alit.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala, menekankan bahwa persoalan utama terletak pada tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD.
“PT Mitra Patriot tidak mengajukan permohonan persetujuan kepada DPRD. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, kebijakan terkait aset harus mendapatkan persetujuan DPRD,” kata Arwis.
Menurut Arwis, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jika terdapat pelanggaran terhadap regulasi dan aset sudah dijual, tentu ada implikasi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (sp/pr)










