SUARAPENA.com – Guna mengatasi ketertinggalan literasi masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama DPR RI dorong terwujudnya Undang-undang Sistem Perbukuan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan sudah cukup baik. Hal tersebut disampaikan Mendikbud pada seminar RUU tentang Sistem Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) di Hotel Atlet Century, Jakarta (30-3-2017).
“Bangunan dasar dan substansi dari draf RUU Sistem Perbukuan ini cukup memadai dan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketertinggalan literasi masyarakat,” ungkapnya.
Mendikbud di depan peserta seminar yang dihadiri Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan, substansi utama yang ingin dicapai melalui RUU Sistem Perbukuan, di antaranya menumbuhkembangkan budaya literasi seluruh warga negara Indonesia.
Selain itu agar mampu mengatur dan mewujudkan sistem perbukuan untuk menghasilkan buku yang bermutu, terjangkau atau murah dan merata. Serta diharapkan dapat meningkatkan peran pelaku perbukuan untuk mempromosikan kebudayaan nasional melalui buku.
Daya literasi terkait erat dengan keberadaan buku. Sebagai salah satu media pembelajaran, khususnya untuk siswa, buku memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan minat baca siswa.
“Semoga RUU yang nantinya menjadi undang-undang Sistem Perbukuan ini dapat dirumuskan dan ditetapkan dengan hati dan pikiran yang jernih agar niat memperbaiki daya literasi masyarakat dapat membawa kebaikan,” tambahnya.
Data United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menunjukkan rendahnya minat baca masyarakat Indonesia. Hanya 1 orang dari 1.000 penduduk yang memiliki minat baca (0,001). Hasil penelitian Perpustakaan Nasional mengungkapkan, bahwa masyarakat Indonesia rata-rata membaca sekitar 2-4 jam per hari, di bawah standar UNESCO sekitar 4-6 jam per hari.
Masyarakat di negara maju rata-rata meluangkan 6-8 jam per hari untuk membaca. Di sisi lain, terdapat sekitar 30.000 judul buku yang diterbitkan setiap tahun oleh penerbit (Data Ikatan Penerbit Indonesia tahun 2016).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sistem Perbukuan, Sutan Adil Hendra menyampaikan konsep 3M untuk mewujudkan sistem perbukuan nasional yang baik, yaitu mutu, murah (harga yang terjangkau) dan merata. Mencakup konten, proses, dan produk.
“Konsep 3M ini untuk mendorong peningkatan daya pikat buku yang erat hubungannya dengan daya literasi. Daya pikat itu terdiri atas konten/materi, desain/artistik, dan harga,” ujar Sutan.
Sebelumnya, RUU Sistem Perbukuan ini telah melalui uji publik sebanyak tiga kali di Kota Medan, Semarang dan Malang.
“RUU ini telah mempertimbangkan keberadaan industri perbukuan dan juga keuangan negara,” tutur Kepala Balitbang Totok Suprayitno.
Dijadwalkan, pada April 2017 ini RUU Sistem Perbukuan dapat disahkan melalui sidang paripurna. (sng)