Scroll untuk baca artikel
HeadlineNewsPemerintahan

Soal Penolakan Pasien BPJS, Ini Klarifikasi Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bekasi

×

Soal Penolakan Pasien BPJS, Ini Klarifikasi Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers
Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Bekasi saat melakukan konferensi pers terkait penolakan pasien BPJS di Bekasi hingga terpaksa berobat ke Jakarta. Foto: SuaraPena.com
SUARAPENA.COM – Soal penolakan pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi mengaku telah melakukan teguran kepada 6 rumah sakit swasta agar memperbaiki regulasi rujukan antar rumah sakit.

“Sanksi teguran lisan ini kami sampaikan berdasarkan kejadian meninggalnya bayi pasien Reny Wahyuni akibat buruknya sistem rujukan dari tujuh rumah sakit yang menolaknya pada pekan lalu,” kata Pejabat pelaksana harian Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati di Bekasi, Selasa (13/6/2017).

Menurutnya, dinas kesehatan sebagai regulator bidang kesehatan telah memanggil 7 rumah sakit untuk mengklarifikasi langsung kejadian penolakan pasien BPJS tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Rumah sakit itu di antaranya Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kota Bekasi, RS Ananda Bekasi, RS Anna Medika Bekasi, RS Mekar Sari, RS Bhakti Kartini, RS Bella Bekasi, RS Hermina Bekasi dan RS Bersalin Taman Harapan Baru (RSB THB).

BacaDitolak 7 Rumah Sakit di Bekasi, Pasien BPJS Ini Terpaksa Berobat ke Jakarta

Berdasarkan keterangan pihak keluarga pasien, kata dia, mereka sempat mendatangi 6 rumah sakit swasta namun ditolak.

“Dari enam rumah sakit yang didatangi, ruang ICU dan NICU dalam situasi penuh,” katanya.

Dikatakan Tanti, pasien sebenarnya telah ditangani oleh RSB THB sejak 7 Juni 2017 dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Ternyata ada tunggakan premi BPJS atas nama pasien selama 45
hari, sehingga statusnya adalah pasien umum,” katanya.

Kemudian RSB THB merujuk pasien bersangkutan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas Intensive Care Unit (ICU) dan Neonatal Intensive Care Unit (NICU).

“Setalah mendapat serangkaian penolakan rumah sakit, baru pasien dirujuk ke RSUD Kota Bekasi. Namun fasilitas ICU dan NICU sedang penuh,” katanya.

Setelah itu, pasien dirujuk ke RS Koja Jakarta Utara hingga berhasil memperoleh perawatan.

“Biaya sepenuhnya ditanggung melalui asuransi Kartu Bekasi Sehat (KBS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pemkot Bekasi,” katanya.

Tanti menambahkan, rujukan pasien idealnya dilakukan oleh petugas rumah sakit, sehingga tidak membuang stamina pasien yang butuh perawatan.

“Pasien Reny berhasil selamat, namun bayinya meninggal dunia,” katanya.

Upaya perbaikan pada sistem rujukan pasien bisa dilakukan rumah sakit itu dengan bergabung dalam aplikasi Sistem Informasi Rujukan Online (Sirine) Kota Bekasi.

“Sebab belum seluruh rumah sakit bergabung di dalamnya. Saya ingatkan manajemen untuk segera bergabung dalam aplikasi Sirine sehingga masyarakat umum dan pemerintah bisa memantau langsung jumlah ruang rawat yang kosong dan penuh,” tegasnya.

BacaMasuk di 7 Daftar Rumah Sakit Menolak Pasien BPJS,  Ini Penjelasan RS Mekar Sari

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Bekasi dr. Sudirman mengakui masih ada permasalahan terkait koordinasi lapangan antara manajemen dan pelaksana lapangan di RSUD Bekasi.

“Memang ini masih menjadi permasalahan di RSUD. Namun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah memberikan edaran bahwa tidak dibenarkan jika RSUD Kota Bekasi mengeluarkan pernyataan bahwa kamar rawat penuh. RSUD Kota Bekasi sendiri sudah diinstruksikan agar menerima pasien, walaupun calon pasien hanya membawa fotokopi KTP domisili Kota Bekasi,” terangnya. (sng)