Scroll untuk baca artikel
PemerintahanSuara Jambi

Tanjab Barat Terapkan Pelayanan Kepegawaian Satu Pintu

×

Tanjab Barat Terapkan Pelayanan Kepegawaian Satu Pintu

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Kepegawaian
Kantor BKPSDM Tanjab Barat

SUARAPENA.COM –  BKPSDM Kabupaten Tanjab Barat menerapkan sistem pelayanan kepegawaian satu pintu. Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan pelayanan dengan mengedepankan transparansi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi,  Encep Jarkasih mengatakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagai bentuk implementasi reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Dalam hal ini,  pihaknya berupaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah aparatus sipil negara (ASN) yang ingin mengejar kenaikan pangkat.

Berita Terkait:  Lantik Pejabat Eselon III Dan IV, Plt Wali Kota: Jaga Integritas

Pihaknya merubah kebiasaan lama dengan meningkatkan pelayanan jemput bola dengan mendatangi OPD yang bersangkutan.

 “Kita harus merubah menset, bahwa kita memang menjadi pelayan masyarakat dan pelayan negara seperti yang diharapkan Bupati,” tutur Encep.

Dijelaskan, proges progam jemput bola mendapat respon positiv dengan prosentase kepuasan pelayanan yang meingkat drastis. 

Dari total 101 responden yang dilakukan survei secara acak menyatakan 53 orang sangat puas dan 43 orang puas. Sementara 2 orang lainya menyatakan sikap belum puas dan 8 responden menyatakan cukup puas.

Berita Terkait:  Jangan Main-main, ASN Molor Kerja Bakal Ditindak Tegas

“Evaluasi ini menjadi catatan bagi kami dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap seluruh ASN yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu pada prinsipnya ingin memberikan pelayanan prima yang berkualitas, cepat, mudah, transparan, terjangkau dan terukur,” paparnya.

Progam pelayanan terpadu satu pintu juga dinilai bisa lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana  istilah pelayanan birokrasi dari meja ke meja yang digunakan sebagai tolak ukur pelaksanaan standar pelayanan publik yang sesuai UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Berita Terkait:  Safrial Tingkatkan Profesionalisme ASN Melalui Bimbingan Teknis

Nantinya, seluruh pelayanan administrasi kepegawaian akan dilayani oleh perwakilan dari petugas (front office) baik mengurusi masalah administrasi seperti penyerahan SK, pemasukan berkas, surat masuk/keluar maupun hal-hal lain yang bersifat konsultasi.  (dedi)