Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah cepat untuk menahan laju kenaikan harga tiket pesawat domestik di tengah lonjakan harga energi global, khususnya bahan bakar pesawat (avtur). Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah menjaga tarif penerbangan domestik agar tidak naik lebih dari kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan komponen fuel surcharge akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap dapat membeli tiket dengan harga yang relatif terjangkau meskipun biaya operasional maskapai meningkat.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan perjalanan yang dilakukan dalam waktu 60 hari sejak aturan tersebut diundangkan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memberikan dampak langsung dalam waktu singkat, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada transportasi udara.
“Intervensi fiskal ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, harga avtur berkontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional maskapai. Kondisi ini membuat industri penerbangan cukup rentan terhadap fluktuasi harga energi global.
Selain itu, maskapai penerbangan tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP secara tertib dan transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sementara untuk tiket di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyesuaikan ketentuan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, batas maksimal fuel surcharge ditetapkan sebesar 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler, meningkat dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Pemerintah berharap kombinasi kebijakan ini dapat menjaga aksesibilitas transportasi udara, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional di tengah tekanan global. (sp/pr)










