Scroll untuk baca artikel

NewsPemerintahan

Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang, 1.903 Titik Belum Dijaga

×

Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang, 1.903 Titik Belum Dijaga

Sebarkan artikel ini
Instruksi Presiden Prabowo, Kemenhub dan KAI percepat penertiban perlintasan sebidang usai insiden Bekasi.
Instruksi Presiden Prabowo, Kemenhub dan KAI percepat penertiban perlintasan sebidang usai insiden Bekasi.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia menyusul insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.

Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menetapkan skala prioritas.

“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Dudy dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan per 30 April 2026, terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan tidak dijaga.

Berita Terkait:  Naik Kereta Cuma Rp22 Ribu, Buruan Cek KAI Access 12.12 Online Promo

Dudy menuturkan, penertiban akan dilakukan secara ketat melalui inventarisasi data di lapangan, termasuk status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta kelengkapan fasilitas keselamatan.

Upaya peningkatan keselamatan ini juga melibatkan berbagai pihak, antara lain pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta KAI.

Penanganan dilakukan dengan berbagai metode, seperti penutupan perlintasan sebidang, pembangunan jalan tidak sebidang berupa overpass dan underpass, pemasangan palang pintu, hingga penyediaan petugas penjaga.

Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah. Penentuan titik prioritas didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti riwayat kecelakaan atau insiden berulang, volume kendaraan, frekuensi perjalanan kereta, serta kondisi lingkungan yang berisiko.

Berita Terkait:  Prabowo Terbangkan Drone Tebar Benih Padi di Sumsel

Selain itu, perlintasan tidak terjaga dan minim fasilitas keselamatan juga menjadi perhatian utama.

Dudy mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar maupun membuka kembali perlintasan yang telah ditutup.

Menurut dia, perlintasan liar dapat membahayakan karena mengganggu jarak pandang masinis. Sementara perlintasan resmi telah dilengkapi sistem keselamatan, termasuk sensor pendeteksi kereta dan palang pintu otomatis.

“Masyarakat juga kami imbau untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” kata Dudy. (sp/stg)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca