SUARAPENA.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi menargetkan sebanyak 296.121 anak usia 6-11 tahun untuk wajib vaksin Covid-19. Jumlah tersebut didapat dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi. Sedangkan target dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah sebanyak 237.310 anak.
Pemkot Bekasi mengupayakan percepatan vaksinasi usia 6-11 tahun selesai dalam kurun waktu 30 hari. Kota Bekasi sudah ditetapkan oleh Kemenkes menjadi salah satu kota yang dapat melaksanakan vaksinasi anak Tahap 1 berdasarkan surat Nomor SR.01.01/4/3309/2021 Tanggal 13 Desember 2021.
Lokasi pelaksanaan vaksinasi anak yaitu di SD di masing-masing kelurahan/ kecamatan. Selain di sekolah, juga bisa dilakukan di semua puskesmas terdekat.
Meski begitu, program vaksinasi anak masih menghadapi beberapa kendala seperti orang tua yang belum mengizinkan putra-putrinya untuk vaksinasi Covid-19. Selain itu, jadwal vaksinasi Covid-19 juga berdekatan dengan jadwal vaksinasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah). Ditambah lagi jadwal vaksinasi yang bersamaan dengan libur sekolah sehingga sulit mengumpulkan murid di sekolah. (goeng/dnn)