Suarapena.com, BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.
Menurutnya, parkir liar merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” ujarnya Ema dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).
Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” katanya.
Diketahui, peraturan tersebut mengatur bahwa tarif layanan parkir di jalan umum adalah Rp 2.000 per jam untuk kendaraan roda dua dan Rp 4.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Selain itu, peraturan juga menetapkan lokasi dan waktu parkir yang diperbolehkan.
Ema mengatakan bahwa parkir liar sering terjadi di beberapa kawasan di Kota Bandung, seperti Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, Jalan Dalem Kaum, Jalan Cikapundung, dan Jalan Cihampelas.
Ia mengaku sering menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pungutan liar oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan petugas parkir.
“Kita tidak mau ada pungutan liar di kota ini. Kita ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Selain itu, Ema juga menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.
Ia meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap parkir liar dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Satpol PP harus aktif melakukan penertiban. Jangan sampai ada parkir liar yang meresahkan masyarakat. Kalau ada yang melanggar, kita akan berikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini. Ia mengatakan bahwa Tim Saber Pungli akan melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli. Kita akan lakukan operasi tangkap tangan jika ada bukti kuat adanya pungutan liar. Kita tidak akan main-main dengan masalah ini,” katanya.
Terakhir, Ema berharap dengan adanya penindakan tegas terhadap parkir liar, Kota Bandung bisa menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa parkir liar dan melapor jika menemukan adanya pungutan liar.
“Kita harap masyarakat bisa mendukung upaya kita untuk menertibkan parkir liar. Jangan sampai kita menjadi korban dari pungutan liar. Kalau ada yang mengetahui adanya pungutan liar, silakan laporkan ke kami melalui call center 112 atau aplikasi Lapor Bandung,” pungkasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal tiket parkir dikenakan tarif Rp10 ribu di kawasan Asia Afrika tepatnya depan museum KAA, Kota Bandung.
Para warganet ramai-ramai memperbincangkan soal mahalnya tiket parkir, bahkan kata warganet dalam tulisannya: Bandung Lautan Pungli. (sp/pr)










