Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Terkuak! Pria Paruh Baya Ini Beraksi Sebagai Polisi Palsu Lebih dari Satu Dekade

×

Terkuak! Pria Paruh Baya Ini Beraksi Sebagai Polisi Palsu Lebih dari Satu Dekade

Sebarkan artikel ini
Foto Polisi gadungan alias palsu yang lebih dari satu dekade beroperasi, akhirnya terungkap di Bekasi, Senin (15/9/2025).
Foto Polisi gadungan alias palsu yang lebih dari satu dekade beroperasi, akhirnya terungkap di Bekasi, Senin (15/9/2025).

Suarapena.com, BEKASI – Selama lebih dari satu dekade, Widadi (59) berhasil menyembunyikan kedoknya sebagai polisi palsu. Berpakaian seragam lengkap Polri dan membawa kartu identitas palsu, pria ini meyakinkan banyak orang bahwa dirinya adalah Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berwenang. Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.

Widadi mencatut nama dan jabatan polisi untuk menipu korban dengan berbagai modus, mulai dari janji membantu lolos tes CPNS hingga mengurusi perkara hukum. Akibat ulahnya, kerugian yang ditaksir mencapai Rp86 juta—dan diyakini masih bisa bertambah.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyebutkan bahwa aksi Widadi bukanlah hal baru. “Dia mengaku sudah menjadi polisi sejak 2005, tapi laporan korban baru muncul sejak 2013. Ini artinya dia sudah lama menjalankan aksinya,” kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Berita Terkait:  Razia Obat-obatan tak Berizin, Polisi Malah Temukan Hewan Dilindungi

Untuk semakin meyakinkan korbannya, Widadi bahkan memiliki kartu identitas resmi Polda Metro Jaya dengan jabatan Kanit 1 Reskrim—semuanya palsu. Seragam Polri yang dikenakannya ternyata dibeli dengan harga murah di Pasar Senen, Jakarta Pusat. “Saya beli atribut lengkap di Pasar Senen, cuma Rp300 ribuan,” aku Widadi tanpa rasa malu.

Berita Terkait:  Waspada Modus Penipuan Berkedok Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Bekasi!

Polisi saat ini sudah menerima tiga laporan resmi terkait kasus ini, dengan jeratan pasal penipuan dan penggelapan yang bisa membuat Widadi dipenjara hingga empat tahun. Namun, polisi meyakini masih ada korban lain yang belum melapor.

Kombes Mustofa pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada. “Jangan mudah percaya janji-janji dari orang yang mengaku aparat. Kalau ada yang mengaku polisi, segera minta identitas dan konfirmasi ke kantor polisi terdekat,” ujarnya tegas. (sp/yan)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca