SUARAPENA.COM – Polres Metro Bekasi temukan adanya praktik pemeliharaan hewan dilindungi dalam razia obat-obatan di toko obat Jl. Raya Ki Hajar Dewantara, Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam razia obat ini, polisi tidak saja mengamankan obat yang dijual tanpa izin di toko obat Cung-U, tetapi juga hewan dilindungi seperti Siamang, Elang Bondol (Haliastur Indus), Monyet abu-abu ekor panjang, dan dua ekor buaya sepanjang 130 sentimter.
“Jadi saat kita sedang merazia obat-obatan di toko Cung-U, ada warga yang memberikan informasi bahwa ada yang memelihara hewan dilindungi pemerintah,” beber Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Ahmad Fanani, Senin (25/9/2017).
Praktik pemeliharaan hewan yang dilindungi itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan dari warga, bahwa selain menjual obat tanpa izin pemilik toko obat Cung-U juga memelihara hewan yang dilindungi.
Kegiatan razia obat tanpa iziin edar sendiri dilakukan Tim Gabungan Polres Metro Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jabar di beberapa apotek yang berada di Kecamatan Cikarang Utara, Senin (18/9/2017).
Selanjutnya, atas temuan hewan dilindungi, pihak kepolisian menyerahkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi untuk ditindaklanjuti. Dalam penanganannya, polisi akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Barat.
“Kepolisian akan berkoordinasi dengan BKSDA untuk menindaklanjutinya, karena diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Kepolisian juga akan memanggil dan melakukan pemeriksaan pada pemilik hewan,” tutup Ahmad Fanani. (ars)