Suarapena.com, JEPARA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera melakukan normalisasi tiga sungai di Jepara.
Hal itu dilakukan guna mencegah terulangnya bencana banjir di sepanjang aliran ketiga sungai itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut tiga sungai yang akan dinormalisasi adalah Serang Welahan Drainase (SWD) I, SWD II, dan Sungai Mayong Lama.
“Kita bersyukur di balik bencana banjir, Kementerian PUPR langsung mengabulkan permohonan kami agar ketiga sungai itu dinormalisasi. Tapi, ada pekerjaan dadakan yang harus segera kami selesaikan, yakni melakukan relokasi 1.000 lebih bangunan, di antaranya bersertifikat hak milik,” ungkap Sekda Edy di Ruang Command Center, Rabu (15/3/2023).
Edy menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat lintas dinas, termasuk mengundang Badan Pertanahan Nasional, agar ada kejelasan mengenai sertifikat hak milik tersebut.
“Kita bentuk tim. Demi kepentingan umum mencegah banjir, relokasi harus bisa dilakukan. Warga saya minta legawa,” ucap Edy.
Sebagai informasi, potensi persoalan yang ada di SWD I adalah keberadaan 91 bangunan yang masuk dalam bantaran, tanggul, dan sempadan sungai tersebut.
Sedangkan di SWD II, terdapat 1.066 bangunan yang harus direlokasi. Kemudian di Sungai Mayong Lama, terdapat 79 penggarap lahan dengan status lahan Letter D di Desa Mayong Kidul, dan 91 penggarap lahan di Desa Dorang. Dan ada sebanyak 42 lahan yang memiliki hak milik. (Sp/Pr)










