Suarapena.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara akan segera menutup tambak udang di Pulau Karimunjawa.
Keberadaan tambak udang itu dinilai telah memberikan dampak pada kerusakan lingkungan laut Karimunjawa.
“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” ujar Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Pemkab Jepara telah membentuk tim terpadu penyelesaian kasus tambak udang Karimunjawa. Dari tim ini, maka diambil kebijakan dan langkah tegas untuk segera melakukan penutupan.
Hal itu sejalan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Juga Perda tentang RTRW yang baru 2022-2042, yang menjelaskan, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan.
“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” jelas Edy.
Dari catatannya saat ini, ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam. Pihaknya mengaku tidak pernah mengelurakan izin apapun terkait hal itu.
“Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan izin apapun, terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa Widyastuti menambahkan, dari 33 titik tambak udang di Karimunjawa, terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare.
Menurutnya, keberadaan tambak udang tersebut ada pipanisasi yang dimasukkan ke laut dan telah merusak terumbu karang yang ada di sana. Bahkan, ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut.
“Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa,” katanya. (Sp/Pr)










