Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jateng

Tujuh Tokoh Asal Jawa Tengah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Margono Djojohadikusumo

×

Tujuh Tokoh Asal Jawa Tengah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Margono Djojohadikusumo

Sebarkan artikel ini
Sejumlah tokoh asal Jawa Tengah diusulkan jadi Pahlawan Nasional 2026, salah satunya ada nama Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden Prabowo.
Sejumlah tokoh asal Jawa Tengah diusulkan jadi Pahlawan Nasional 2026, salah satunya ada nama Margono Djojohadikusumo, kakek Presiden Prabowo.

Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengusulkan tujuh tokoh asal daerah tersebut sebagai calon Pahlawan Nasional pada 2026.

Dua di antaranya merupakan usulan baru dari masyarakat, yakni ulama asal Kota Semarang, KH Sholeh Darat, dan tokoh asal Banyumas, Raden Mas Margono Djojohadikusumo.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Sementara lima tokoh lainnya merupakan nama yang sebelumnya telah diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional, tetapi belum mendapatkan persetujuan Presiden.

Pelaksana Harian Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Isriadi Widodo, mengatakan pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui sejumlah tahapan.

Usulan yang berasal dari masyarakat terlebih dahulu dikaji di tingkat daerah. Setelah memenuhi persyaratan, usulan tersebut diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

“Jawa Tengah untuk yang diusulkan di tahun 2026 itu sebenarnya dua, KH Sholeh Darat dari Kota Semarang, dan Raden Mas Margono Djojohadikusumo dari Banyumas,” ujar Isriadi, Kamis (27/8/2026).

Untuk Margono Djojohadikusumo, usulan diajukan oleh Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas.

Usulan tersebut telah disampaikan sejak Maret 2025.

Berita Terkait:  Prabowo Terbang ke Kalimantan, Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di 4 Provinsi

Setelah melalui proses evaluasi dan melengkapi sejumlah persyaratan di tingkat provinsi, rekomendasi Gubernur Jawa Tengah kemudian diteruskan kepada Kementerian Sosial pada 6 April 2026.

Menurut Isriadi, Margono memiliki sejumlah jasa penting dalam bidang ekonomi dan pemerintahan pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

Salah satu peran yang dinilai penting adalah keterlibatannya dalam pendirian Bank Negara Indonesia (BNI).

“Yang utama memang beliau pendiri bank pertama nasional Republik Indonesia di awal kemerdekaan. Tentunya itu berdampak ekonomi yang sangat membantu dengan keberadaan BNI, sehingga sampai sekarang juga masih eksis dan cukup besar,” kata Isriadi.

Selain bidang ekonomi, Margono tercatat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada masa awal kemerdekaan.

Margono juga disebut berperan dalam sejumlah perundingan penting pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, termasuk Perjanjian Roem-Roijen dan Konferensi Meja Bundar.

Pengusulan Margono Djojohadikusumo tidak lepas dari sorotan karena ia merupakan kakek dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, Pemprov Jawa Tengah menegaskan bahwa pengusulan tersebut didasarkan pada jasa dan kiprah Margono, bukan karena hubungan keluarganya dengan Presiden.

Berita Terkait:  Pemerintah Matangkan Proyek Giant Sea Wall, Libatkan Akademisi dan Industri

“Kalau momennya pas pada saat Pak Prabowo jadi presiden, ya mungkin kebetulan saja. Yang jelas, dari pengusul memang ada jasa-jasa beliau yang perlu diangkat,” ujar Isriadi.

Pemprov Jateng juga membantah informasi yang menyebut keluarga Presiden Prabowo menolak pengusulan Margono sebagai Pahlawan Nasional.

Isriadi mengatakan, persetujuan keluarga telah diperoleh secara tertulis dan menjadi bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan.

“Secara tertulis ada. Kalau memang itu tidak ada, mungkin secara administrasi kita juga tidak akan diterima di sana,” katanya.

Saat ini, seluruh usulan tersebut telah berada di tingkat Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

Tahapan selanjutnya akan menentukan apakah nama-nama tersebut layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Keputusan akhir berada di tangan Presiden dengan mempertimbangkan Dewan Gelar.

Pemprov Jawa Tengah belum dapat memastikan kapan keputusan mengenai tujuh tokoh tersebut akan diterbitkan.

“Itu hak prerogatif Pak Presiden. Kita tidak bisa menyampaikan rentang waktunya, dan tidak bisa mengintervensi pertimbangan beliau,” ujar Isriadi. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca