SUARAPENA.COM – Membuat komentar pedas dan dianggap menista agama, seorang remaja berinisial BSS (15) diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. BSS diserahkan ke polisi setelah ditangkap oleh anggota ormas di rumahnya Kavling Sahara, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (1/6/2017).
Sebelumnya, jagat dunia maya Facebook sempat dihebohkan dengan beredarnya komentar BSS melalui akun miliknya yang memancing amarah masyarakat. Ia menuliskan kata-kata kotor dan kebencian berbau Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
Baca juga: Terkait Dugaan Persekusi, Polres Metro Bekasi Beri Penjelasan
Alhasil, sejumlah anggota ormas langsung menyatroni rumah BSS dan menyerahkannya ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Kasus itu tercatat dalam nomor LP/433/K/V/SPKT/RESTA Bks Kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (sng)