Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Warga Rawalumbu Diamankan Polisi

×

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Warga Rawalumbu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SUARAPENA.COM – Diduga Lakukan Penistaan Agama, seorang pria BF (37) di Rawalumbu, Kota Bekasi diamankan.

“Diamankan anggota kemarin sore di kediaman yang bersangkutan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Metro Bekasi Kota, sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media, Sabtu (27/11/21).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

BF membuat sebuah video yang dianggap melecehkan agama Islam, sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Aksi menempelkan kemaluan ke sebuah buku berisi ayat suci dilakukan BF pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 18:00 WIB.

Berita Terkait:  Hadiri Harlah Mahage, Arif Berharap Shalawat Ciptakan Masyarakat Damai

Tidak ingin terjadi kegaduhan di tengah masyarakat terkait hal tersebut, Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota segera mengamankan tersangka.

Kejadian itu juga sempat mengundang emosi warga yang segera mendatangi rumah pelaku dalam video itu. Motif pelaku sendiri masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Berita Terkait:  Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

“Latar belakang dan motivasi sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.

Ia berharap dengan ditangkapnya pelaku dugaan penistaan agama itu, dapat meredam emosi masyarakat atas ulah pelaku.

“Tentunya reaksi masyarakat beragam, ada yang merespon kejadian ini dengan keras, ada yang biasa-biasa saja, harapan kami, situasi Kamtibmas tetap kondusif, kasus ini kita tangani dengan profesional kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan Kamtibmas,” tukasnya.

Berita Terkait:  Awas Omicron, Pulang dari Perjalanan Warga Bekasi Wajib Jalani PCR

Polisi mengamankan berbagai alat bukti berupa 1 buah buku berisi doa-doa menyerupai Al quran bersampul merah, 1 HP pelaku serta pakaian yang dikenakan pelaku saat membuat konten video itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No. 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. (sng)