Scroll untuk baca artikel
Suara Jabar

Pos UKK UD Serba Guna Abadi UPTD Puskesmas Arenjaya Wakili Kota Bekasi di Jawa Barat

×

Pos UKK UD Serba Guna Abadi UPTD Puskesmas Arenjaya Wakili Kota Bekasi di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Owner UD Serba Guna Abadi, Usman Khatab (tengah) berfoto bersama para tim verifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).
Owner UD Serba Guna Abadi, Usman Khatab (tengah) berfoto bersama para tim verifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/9/2024).

Suarapena.com, BEKASI – Pos Upaya Keselamatan Kerja (UKK) Usaha Dagang (UD) Seba Guna Abadi yang menjadi binaan UPTD Puskesmas Arenjaya menjadi perwakilan dari Kota Bekasi ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

Hari ini, Selasa (17/9/2024), Pos UKK UD Serba Guna Abadi mendapat kunjungan timverifikasi dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini ditinjau bagaimana perhatian pelaku usaha terhadap kesehatan para pekerjanya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Ketua Tim Kesehatan Kerja dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dudung mengungkapkan, Pos UKK UD Serba Guna Abadi memang menjadi perwakilan Kota Bekasi untuk tahun ini. Dimana setiap tahun, Dinas Kesehatan menunjuk satu terbaik untuk dinilai di tingkat provinsi.

Berita Terkait:  Pemerintah Kota Bekasi Hadir Berikan Pelayanan bagi ODGJ

“Tujuannya ya untuk kesehatan para pekerja. Pos UKK ini mendapat pemeriksaan gratis rutin setiap bulan dari Puskesmas,” ungkap Dudung di UD Serba Guna Abadi, di Jl. Pahlawan, Gg Rose No. 54, RT 08/01 Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur.

Berita Terkait:  Pemerintah Jawa Tengah Berupaya Mewujudkan Puskesmas Lengkap dengan Fasilitas USG di 2024

Ia menjelaskan, setiap Puskesmas di Seluruh Kota Bekasi wajib memiliki Pos UKK minimal satu pelaku usaha. Dalam kerjasama tersebut juga melibatkan pihak RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan setempat. Di Kota Bekasi, lanjut Dudung, setidaknya sudah ada lebih dari 30 UKK yang sudah terbentuk.

Untuk dapat mengikuti Pos UKK ini, sebuah badan usaha atau pelaku usaha minimal memiliki 10 orang karyawan. Pelayanan kesehatan gratis diberikan lantaran biasanya pekerja maupun pelaku UMKM belum tercover oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Berita Terkait:  Banprov Lengkapi Fasilitas Puskesmas, Warga Tak Perlu Jauh Periksakan Kesehatan

Sementara itu, Owner UD Serba Guna Abadi, Usman Khatab mengungkapkan, pihaknya sudah menjalankan usaha bumbu masak khas minang sejak 20 tahun yang lalu. Ia mengaku selalu melakukan koordinasi terkait kesehatan dan keselamatan pekerjanya dengan stakeholder terkait.

“Alhamdulillah sudah 20 tahun saya merintis usaha ini, dari sebelumnya hanya menumbuk bumbu pakai manual hingga sekarang sudah ada mesin,” ungkap Haji Usman, sapannya. (sng)