SUARAPENA.COM – Wacana posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat. Usulan tersebut dilemparkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil beranggapan bahwa format dan posisi Polri yang berada di bawah Presiden masih relevan sesuai amanah reformasi.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden.
Oleh karena itu, Nasir menilai usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, tidak relevan.
“Apa yang diusulkan oleh Pak Agus, Gubernur Lemhanas itu, ya untuk saat ini belum relevan dan selama ini juga sudah ada grand strategis capaian-capaian dan sebagainya, format dan posisi Polri saat ini sudah hampir ideal sesuai amanah reformasi,” ujar Nasir di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usulan yang disampaikan Gubernur Lemhanas harus melalui kajian yang komprehensif terlebih dahulu.
“Intinya untuk saat ini format Polri sekarang sudah mendekati ideal. Kalau ada pemikiran seperti Gubernur Lemhanas, perlu dikaji ulang secara komprehensif. Sebab posisi dan format Polri saat ini adalah amanah reformasi,” katanya.
Nasir pun menyatakan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) adalah lembaga politik yang membawahi TNI, Polri, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Nasir, Presiden sudah mengamanahkan kepada Kemenko Polhukam untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri.
Sebelumnya, Gubernur Lemhanas mengusulkan untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional yang bertugas mengkoordinasi menteri koordinator dan merumuskan kebijakan masalah dalam negeri.
Agus menyatakan bahwa usulan pembentukan Dewan Keamanan Nasional ini muncul sebab belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
Mengutip kompas.com, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih mengikuti amanah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” ujar Trunoyudo.
Dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Sekedar informasi, Wacana menempatkan Polri di bawah Kemendagri sebelumnya pernah muncul pada 2014 ketika Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu membandingkan TNI yang sudah berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Ryamizard kemudian memberikan contoh kasus yang menyatakan bahwa di negara lain juga telah banyak kepolisian yang berada di bawah kementerian.
Wacana tersebut kemudian kembali mencuat saat ini, setelah Presiden Joko Widodo menunjuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri. (Sng/Bo)










