Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bahkan menjanjikan penggantian sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan tidak resmi yang dibayarkan warga, apabila laporan tersebut terbukti melalui proses verifikasi.
Tri meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan yang diberikan aparatur Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut dia, laporan masyarakat harus disertai fakta dan bukti agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya memohon kepada warga masyarakat, kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja,” ujar Tri di Bekasi, Selasa (15/9/2026).
Tri mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui akun media sosial resminya, Instagram @mastriadhianto, maupun kanal pengaduan 112 Kota Bekasi.
“Yang penting ada fakta, bukti, ya insyaAllah kami akan proses,” katanya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus mendorong keberanian warga melaporkan praktik pungli, Tri menyampaikan kebijakan penggantian uang yang telah dibayarkan korban.
Jika laporan terbukti dan didukung fakta serta saksi, Pemkot Bekasi akan mengganti uang tersebut sebesar dua kali lipat dari nominal pungutan yang dibayarkan.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan, jika terbukti ada fakta dan saksinya,” tegas Tri.
Tri menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Ia meminta warga tidak takut melapor jika menemukan tindakan yang mencederai pelayanan publik.
Menurut Tri, aparatur Pemkot Bekasi harus hadir memberikan pelayanan secara profesional tanpa membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan.
“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” ujarnya.
Tri juga menegaskan bahwa aparatur yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Salah satu kasus yang masih dalam proses yakni dugaan pungli yang melibatkan lima petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video dugaan pungutan terhadap seorang pengemudi truk.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” kata Tri.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah menindaklanjuti kasus tersebut. Lima petugas Dishub diduga meminta uang sebesar Rp 1,7 juta kepada seorang pengemudi truk.
Pemkot Bekasi melalui tim tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Dalam prosesnya, pemerintah juga telah mengusulkan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja sesuai mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bekasi untuk memastikan seluruh aparatur bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Tri kembali mengajak warga ikut mengawasi jalannya pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama membangun sistem pelayanan yang transparan sehingga tidak memberikan ruang bagi praktik pungli.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (sp/pr)







