Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

18 Bangunan Liar di Cicendo Ditertibkan, Delapan Dibongkar Mandiri

×

18 Bangunan Liar di Cicendo Ditertibkan, Delapan Dibongkar Mandiri

Sebarkan artikel ini
Bangunan liar di Bandung kembali diterbitkan, untuk kembalikan fungsi saluran air.
Bangunan liar di Bandung kembali diterbitkan, untuk kembalikan fungsi saluran air.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menertibkan bangunan liar (bangli) di wilayah Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebanyak 18 bangunan liar menjadi sasaran penertiban. Delapan bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 10 bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas pada Selasa (15/9/2026).

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi saluran air sekaligus menata ruang publik agar lebih tertib.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban telah diawali dengan sosialisasi serta pemberian teguran dan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma.

Berita Terkait:  645 Bangunan Liar Ditertibkan Sepanjang Januari-Juli 2026, Paling Banyak Pasirkoja dan Cicadas

Penertiban bangunan liar tersebut melibatkan sejumlah instansi, baik dari Pemerintah Kota Bandung maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bina Marga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta unsur kewilayahan.

“Ini kolaborasi. Hari ini kita menghadirkan Bina Marga dari provinsi, Satpol PP, DSDABM Kota Bandung, DLH dan pihak kewilayahan,” ujar Sukma.

DSDABM Kota Bandung mengerahkan alat berat untuk mendukung proses pembongkaran sekaligus menangani material sisa bangunan.

Sementara DLH bertugas membersihkan dan menangani sampah yang ditinggalkan setelah proses penertiban.

Dengan demikian, penertiban tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan, tetapi juga memastikan lokasi kembali bersih dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait:  172 Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang Dibongkar, Pemkab Bekasi Sikat Lokasi Prostitusi

Sukma menegaskan penertiban bangunan liar tidak berhenti di kawasan Cicendo. Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan penertiban secara bertahap.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sekaligus mencegah keberadaan bangunan maupun aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang bersifat permanen di lokasi yang tidak semestinya.

“Semangat Pemerintah Kota Bandung dan provinsi adalah mengembalikan fungsi saluran air. Jadi, tidak ada PKL yang permanen dan bangli itu secara perlahan, bertahap kita tertibkan semua,” tutur Sukma.

Pemkot Bandung berharap penataan tersebut dapat membuat fungsi saluran air kembali optimal sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan sesuai dengan peruntukannya. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca