Suarapena.com, BEKASI – Persoalan akses dan pelayanan kesehatan masih menjadi keluhan masyarakat di Kota Bekasi. Sejumlah warga Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, mengaku pernah mengalami penolakan saat hendak berobat ke rumah sakit. Keluhan tersebut disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Bekasi dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P2PD), Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Akses dan Pelayanan Kesehatan di Kota Bekasi” itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam memperoleh layanan kesehatan. Warga berharap aspirasi tersebut tidak sekadar didengar, tetapi juga ditindaklanjuti melalui langkah nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan.
Ketua RW 012 Kelurahan Jatimekar, Ade Marwiyah, mengatakan akses pelayanan kesehatan merupakan persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, kesulitan mendapatkan pelayanan di rumah sakit menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama ketika warga membutuhkan pengobatan.
“Kita punya kesulitan ketika berobat ke rumah sakit. Kadang-kadang suka ditolak oleh rumah sakit. Makanya, dengan adanya kegiatan ini, kita berharap Bang Dewan bisa mendengarkan suara warga terkait pelayanan kesehatan,” ujar Ade.
Keluhan serupa disampaikan Ketua RT 04, Indra Gunawan. Ia mengaku pernah mengalami penolakan saat hendak berobat ke rumah sakit yang lokasinya dekat dengan tempat tinggalnya. Pengalaman tersebut mendorongnya meminta DPRD turun tangan memperjuangkan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Belum lama ini saya berobat sempat ditolak rumah sakit. Saya mohon kepada Pak Dewan agar bisa menyuarakan keluh kesah kami,” ucap Indra.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madonk, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan. Ia menyebut kesehatan, pendidikan, dan kebencanaan sebagai tiga bidang yang menjadi fokus kerja Komisi IV.
Menurut Madonk, persoalan yang dihadapi masyarakat kecil membutuhkan perhatian dan keberpihakan nyata. Karena itu, ia memandang kegiatan pengawasan seperti P2PD sebagai kesempatan bagi DPRD untuk mendengar langsung persoalan warga sekaligus menghimpun masukan untuk ditindaklanjuti.
“Komisi IV ini mitra kerjanya kesehatan, pendidikan, dan bencana. Jadi, komisi yang ngurusin orang susah mulu. Tapi saya dari awal memang niat untuk mengurus masyarakat, mudah-mudahan jadi amal kebaikan,” kata Madonk.
Ia pun meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelayanan rumah sakit maupun puskesmas yang dinilai tidak sesuai standar. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menyusun rekomendasi perbaikan.
“Sekiranya pelayanan kurang enak di hati atau bikin kesal, tolong dilaporkan. Itu akan jadi bahan rekomendasi Komisi IV,” tegasnya.
Selain menampung keluhan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan, Madonk menilai kualitas pelayanan juga perlu dilihat dari kondisi internal fasilitas kesehatan. Menurutnya, kesejahteraan pegawai dan tata kelola rumah sakit merupakan aspek yang tidak bisa dipisahkan dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada pasien.
Dalam kesempatan tersebut, Madonk turut menyoroti persoalan internal di RSUD Kota Bekasi. Ia mengungkapkan adanya sejumlah pegawai yang mengadukan pemotongan remunerasi serta perlakuan yang mereka nilai tidak adil dari pimpinan rumah sakit.
Menurutnya, persoalan kesejahteraan pegawai perlu ditangani secara serius karena dapat memengaruhi suasana kerja dan, pada akhirnya, berdampak terhadap pelayanan yang diterima masyarakat.
“Kalau pegawai mikirin gaji dipotong, cicilan rumah, akhirnya saat merawat pasien wajahnya jadi muram. Ini berimbas pada pelayanan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berencana menggelar rapat internal pada Kamis mendatang untuk membahas rekomendasi terkait RSUD Kota Bekasi. Dalam pembahasan itu, pihaknya akan mempertimbangkan aspirasi sekitar 1.700 pegawai.
Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan rumah sakit, termasuk dalam menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi pegawai. Dengan demikian, perbaikan internal dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Madonk menegaskan bahwa pembenahan tata kelola dan kesejahteraan pegawai tidak boleh mengesampingkan kebutuhan pasien, terutama mereka yang memerlukan penanganan medis segera.
Terkait pelayanan kepada pasien, Madonk secara khusus menyoroti persoalan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat di sejumlah rumah sakit. Ia mengingatkan bahwa pasien yang membutuhkan pertolongan darurat harus memperoleh penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya imbau, kalau rumah sakit menolak pasien darurat, itu akan kena pasal berlapis dari undang-undang dan Kemenkes,” tegasnya.
Penegasan tersebut, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak semestinya terhambat oleh persoalan administratif ketika pasien berada dalam kondisi darurat. Rumah sakit harus mengutamakan keselamatan pasien dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, Madonk menekankan bahwa hak atas pelayanan kesehatan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun status sosial. Baginya, prinsip kemanusiaan harus menjadi landasan utama dalam setiap pelayanan kesehatan.
“Walaupun itu orang Kristen, Buddha, atau tidak beragama, selama berada di Kota Bekasi, kewajiban anggota dewan adalah memfasilitasi,” ujarnya.
Melalui kegiatan P2PD di Kelurahan Jatimekar, Komisi IV DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat menindaklanjuti berbagai keluhan warga dan persoalan pelayanan kesehatan menjadi bahan evaluasi serta rekomendasi bagi pihak terkait.
Warga pun berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti pada forum pengawasan, melainkan berlanjut pada perbaikan nyata. Dengan akses yang lebih mudah, pelayanan yang adil, serta penanganan pasien sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkualitas. (sp/pr)







