Suarapena.com, BEKASI – Polemik relokasi pedagang kaki lima (PKL) dalam penataan kawasan Pasar Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali mencuat.
Aliansi PKL dan Pemuda Kota Bekasi mendatangi Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (2/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait lokasi penempatan pedagang setelah direlokasi.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi dalam agenda audiensi.
Dalam pertemuan itu, Sardi mengatakan para pedagang pada prinsipnya tidak menolak rencana penataan kawasan maupun pembangunan Jalan Juanda dan Jalan Prof. M. Yamin.
Menurut dia, persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah kepastian lokasi berdagang bagi para PKL setelah dilakukan relokasi.
“Mereka setuju semuanya untuk penataan Jalan Juanda dan Jalan Muhammad Yamin. Mereka tidak menghambat pembangunan,” kata Sardi, Rabu.
Sardi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang tepat diperlukan agar proses penataan kawasan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Saya minta Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota segera mengambil kebijakan strategis demi menjaga Kota Bekasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sardi juga menyoroti rencana pekerjaan pengaspalan Jalan Prof. M. Yamin. Ia meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) mempertimbangkan kondisi di lapangan sebelum melanjutkan pekerjaan.
“Kalau dianggap belum kondusif, jangan diaspal dulu. Kondusifkan dulu,” kata Sardi.
Sardi mengatakan hasil audiensi dengan para pedagang akan disampaikan kepada Wali Kota Bekasi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan terkait relokasi PKL.
Selain itu, Komisi III DPRD Kota Bekasi akan menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut.
“Ya, audiensi ini nanti saya sampaikan kepada Pak Wali. Tinggal bagaimana Pak Wali dan Pak Wakil mengambil kebijakan untuk para pedagang di dalam, khususnya di lantai bawah dan parkiran,” ujar Sardi.
Ia berharap persoalan penempatan PKL dapat segera memperoleh solusi sehingga penataan kawasan dan pembangunan infrastruktur tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kondisi sosial dan aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Baru. (sp/pr)







