Suarapena.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau langsung lokasi galian kabel yang dilaporkan warga merusak badan jalan di wilayah Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peninjauan dilakukan setelah Tri menerima aduan masyarakat melalui akun media sosial Instagram milik pribadinya.
“Begitu ada laporan warga masuk melalui media sosial, saya langsung cek ke lokasi. Ternyata memang setelah digali, kondisi jalan jadi rusak kembali,” ujar Tri, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pengecekan, ditemukan bekas galian kabel yang menyebabkan kerusakan cukup signifikan pada badan jalan. Padahal, ruas tersebut sebelumnya telah diperbaiki oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kondisi aspal yang kembali rusak dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Tri menegaskan, pekerjaan galian kabel, termasuk pemasangan jaringan fiber optik, wajib memenuhi ketentuan perizinan serta standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ia pun memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Camat Pondokgede untuk tidak mentoleransi aktivitas galian yang melanggar aturan.
Menurut dia, pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan aset negara.
“Kalau masih melanggar dan merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun, langsung laporkan ke aparat penegak hukum. Ini menyangkut fasilitas negara dan kepentingan masyarakat,” kata Tri.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjut dia, akan meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan utilitas di lapangan guna mencegah kejadian serupa terulang. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi merusak infrastruktur publik. (sp/dt)










