“Penerimaan pengelolaan dan laporan pajak penerangan jalan harus ada MoU (Memorandum of Understanding) agar bisa dipertanggungjawabkan masalah pengelolaannya,” katanya.
Menurutnya, masalah perizinan juga menjadi kendala dalam pelayanan PLN kepada calon pelanggan. Ketika suatu investor melakukan pembangunan di Kota Bekasi dan butuh proses cepat pelayanan PLN tidak bisa langsung dilakukan. Kendala yang terjadi di lapangan adalah belum terbitnya izin pekerjaan dari pemerintah daerah.
“Sehingga ini yang membuat pelayanan kami sedikit terhambat, jadi lambatnya eksekusi PLN karena dominasi izin pekerjaan,” ulas Renny.
Di tempat yang sama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pertumbuhan kota yang pesat memang perlu didukung dengan pertumbuhan energi yang tinggi.










