Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap dua kasus peredaran pakaian bekas impor ilegal atau ballpress di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp 54 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal yang dinilai merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, serta industri dalam negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” kata Purbaya.
Kasus di Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer bermuatan. Hasilnya, sebanyak 43 kontainer terindikasi berisi ballpress.
Kontainer-kontainer tersebut kemudian disegel dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Purbaya, hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian bekas, aksesori pakaian, dan tas bekas.
Sementara itu, total muatan pada 43 kontainer yang diamankan diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomi sekitar Rp 37,5 miliar.
“Seluruh kontainer yang terindikasi langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Temuan di Tanjung Priok kemudian dikembangkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada 19–21 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 16,48 miliar.
Purbaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
Menurut dia, kolaborasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran pakaian bekas impor ilegal dari jalur distribusi hingga lokasi penyimpanan.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang bukti. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang diamankan di Jakarta.
Dua kasus tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Purbaya menjelaskan bahwa pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Karena itu, potensi kerugian negara dari sisi bea masuk dan pajak impor tidak dapat dihitung sebagaimana komoditas legal lainnya.
Meski demikian, ia menilai peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari risiko kesehatan masyarakat hingga ancaman terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional.
“Peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Selain itu, praktik tersebut dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar produk dalam negeri,” ujar Purbaya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan beredarnya barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” kata Djaka. (sp/pr)










