Suarapena.com, BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menindaklanjuti laporan ketidakhadiran lebih dari 364 pegawai pada apel rutin Senin pagi dengan mengumpulkan para aparatur sipil negara (ASN) usai kegiatan olahraga bersama (Sparko) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026).
Tri mengatakan, dirinya ingin mengetahui secara langsung penyebab ratusan pegawai tersebut tidak tercatat hadir dalam sistem presensi mobile sebelum mengambil kesimpulan terkait tingkat kedisiplinan pegawai.
“Saya ingin tahu apa saja kendalanya. Apakah karena tugas dinas luar, ada persoalan pada sistem, atau faktor lainnya. Jangan sampai ada pegawai yang sebenarnya menjalankan tugas tetapi tercatat tidak hadir karena kendala administrasi atau teknis,” kata Tri.
Menurut dia, apel pagi hanya dilaksanakan satu kali dalam sepekan sehingga seluruh pegawai diharapkan dapat hadir apabila tidak sedang menjalankan tugas kedinasan atau memiliki kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, kata Tri, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pegawai tidak tercatat hadir dalam sistem presensi. Beberapa di antaranya adalah kendala akses aplikasi, kesalahan saat melakukan presensi, hingga pegawai yang tidak membawa telepon genggam.
Selain itu, terdapat pegawai yang tidak sempat melakukan presensi karena harus mendampingi anggota keluarga yang sedang sakit.
“Ada juga yang memang sedang menjaga keluarga yang sakit sehingga tidak sempat melakukan presensi. Bahkan ada yang murni human error saat menggunakan aplikasi. Hal-hal seperti ini yang perlu kita klarifikasi bersama,” ujarnya.
Meski demikian, Tri menegaskan bahwa disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Bekasi. Menurut dia, kehadiran dalam apel pagi merupakan bagian dari budaya kerja yang harus dijaga oleh seluruh pegawai.
Di sisi lain, ia mengakui sistem presensi digital belum sepenuhnya mampu mengakomodasi berbagai kondisi yang terjadi di lapangan.
Karena itu, pegawai yang memiliki kendala atau sedang menjalankan tugas tertentu diminta untuk melaporkan kondisi mereka kepada atasan agar tidak terjadi kesalahan dalam penilaian kehadiran.
“Sistem tidak bisa langsung menoleransi semua kondisi. Karena itu diperlukan laporan dan klarifikasi kepada pimpinan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui,” kata Tri.
Pemerintah Kota Bekasi, lanjut dia, akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem presensi sekaligus mendorong peningkatan disiplin pegawai.
“Harapannya ke depan disiplin pegawai semakin baik. Jika memang ada kendala, sampaikan kepada pimpinan untuk diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penilaian kehadiran,” tutupnya. (sp/dt)










