Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

‎Perampok Bersenjata Api Beraksi di Kawasan Industri Bekasi

×

‎Perampok Bersenjata Api Beraksi di Kawasan Industri Bekasi

Sebarkan artikel ini
Rampok bersenjata api - kawasan industri
Perampok bersenjata api. Foto ilustrasi

SUARAPENA.COM – Perampokan kembali terjadi di kawasan industri di Bekasi, kali ini kawanan perampok bersenjata api beraksi menggasak dua unit sepeda motor setelah berhasil menyekap petugas security. Peristiwa perampokan ini terjadi di sebuah pabrik di Kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (25/9/2014) sekitar pukul 18.35.

Dalam aksinya, para tersangka berhasil menggasak dua unit sepeda motor milik karyawan yang diparkir di dalam area pabrik. Berdasarkan data yang diterima, pelaku berjumlah enam orang dan datang menggunakan penutup wajah atau masker. Dua pelaku turun dari motor dan berpura-pura sebagai pengantar paket.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kedatangan mereka tidak disambut baik oleh dua petugas keamanan setempat. Kesal kedatangannya ditolak, tiga pelaku yang bersiaga di sepeda motor langsung menodong sepucuk pistol jenis revolver. Karena takut ditembak, kedua satpam itu kemudian menyerah.

Para tersangka kemudian menyekap  kedua satpam menggunakan tali dan mulutnya ditutupi lakban. Dengan leluasa, tersangka menggasak sepeda motor Honda Vario B 4057 FBI dan Honda Vario B 9670 BHM. Mereka lalu bergegas melarikan diri, sementara dua satpam yang disekap berhasil dibebaskan oleh karyawan lain yang melihat tangannya diikat.

Berita Terkait:  Resmi Dilantik, Formasi Siap Bersinergi dengan Pelaku Industri

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Cikarang Kota Komisaris Puji Hardi mengatakan, kasus perampokan di kawasan industri tersebut masih ditangani oleh penyidik Reserse Kriminal Polsek dan Polrestro Bekasi.

Sampai saat ini, pihaknya tengah memeriksa keterangan para saksi dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) di pabrik setempat.

“Kasus masih diselidiki petugas,” kata Hardi.

Hardi juga belum bisa banyak menanggapi, apakah pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama atau bukan. Sepak terjang dan sosok pelaku baru akan terungkap ketika mereka berhasil ditangkap penyidik.

Berita Terkait:  Resmi Dilantik, Formasi Siap Bersinergi dengan Pelaku Industri

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi. (ars/jar)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca