Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Terungkap Modus Live Pornografi di TikTok, Penonton Digiring ke Tevi Tayangan Lebih Vulgar

×

Terungkap Modus Live Pornografi di TikTok, Penonton Digiring ke Tevi Tayangan Lebih Vulgar

Sebarkan artikel ini
Bareskrim ungkap live pornografi di TikTok dan Tevi, sejumlah tersangka diamankan.
Bareskrim ungkap live pornografi di TikTok dan Tevi, sejumlah tersangka diamankan.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan TikTok dan aplikasi Tevi.

Tak sekadar mencari penonton, para pelaku diduga sengaja menggunakan siaran langsung untuk mengumpulkan uang. Penonton yang sudah terpancing kemudian diarahkan ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan yang lebih vulgar.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Dalam pengungkapan yang dilakukan selama Juni 2026 itu, polisi menangkap enam orang tersangka dari dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku memanfaatkan fitur interaksi dalam siaran langsung untuk meningkatkan jumlah penonton sekaligus mengejar keuntungan.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21), di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertugas sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran.

Modusnya, RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin (PK). Setelah kalah, RA kemudian melakukan aksi membuka dan menutup pakaian.

Sementara itu, RY bertugas memancing interaksi penonton dengan mengarahkan mereka melakukan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Jaringan Gas Oplosan di Sidoarjo, Ancaman Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

Setelah penonton terkumpul, RY kemudian mengarahkan mereka untuk berpindah ke aplikasi Tevi.

Di sana, penonton ditawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar. Untuk mengakses siaran tersebut, penonton harus memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp 5.000.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA,” ujar Adex.

Tak hanya melalui pembelian Star atau Bintang, uang juga mengalir langsung ke para pelaku melalui transfer ke akun DANA.

Nominalnya relatif kecil, yakni sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 setiap transaksi. Namun, dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000 dari penonton.

Pada siaran lanjutan di Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam aktivitas tersebut, RA juga dibantu oleh MK.

Modus serupa ditemukan dalam perkara kedua. Polisi mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Dalam kasus ini, tiga orang diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).

Adex menjelaskan, aksi dimulai dengan talent yang melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton.

Host kemudian memainkan peran untuk mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift.

Targetnya bahkan mencapai sekitar Rp 250.000 hingga Rp 400.000.

Berita Terkait:  Pelaku Jual Beli Konten Pornografi Anak Dibekuk Polda Jatim

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” kata Adex.

Setelah target donasi terpenuhi, talent kembali diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi.

Menurut polisi, para pelaku memanfaatkan Tevi untuk melakukan siaran bermuatan asusila karena dinilai dapat berlangsung lebih leluasa dan tidak terkena pemblokiran atau banned.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” kata Adex.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga melakukan tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan ruang digital.

Polisi terutama menyoroti praktik penyebarluasan konten pornografi yang dilakukan secara terorganisasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi dari penonton.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana fitur siaran langsung, interaksi penonton, dan mekanisme pemberian hadiah digital dapat dimanfaatkan pelaku untuk membangun skema monetisasi konten bermuatan pornografi. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca