Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsSuara Bali

10,4 Kg Emas Senilai Rp 26 Miliar Diselundupkan ke Hong Kong, Disembunyikan di Tubuh Penumpang

×

10,4 Kg Emas Senilai Rp 26 Miliar Diselundupkan ke Hong Kong, Disembunyikan di Tubuh Penumpang

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 10,4 Kg emas senilai Rp 26 miliar ke Hong Kong yang disembunyikan dalam tubuh.
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 10,4 Kg emas senilai Rp 26 miliar ke Hong Kong yang disembunyikan dalam tubuh.

Suarapena.com, BALI – Upaya membawa keluar 10,4 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp 26 miliar dari Indonesia berhasil digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai. Emas tersebut hendak diselundupkan ke Hong Kong oleh seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZG.

Yang menarik, emas batangan tersebut tidak disimpan di dalam koper atau barang bawaan. Pelaku menggunakan modus body strapping, yakni melekatkan barang pada bagian tubuh agar tidak mudah terlihat saat pemeriksaan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Penindakan dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (6/9/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan petugas mengamankan 10 bungkusan berwarna cokelat yang ditemukan melekat pada tubuh ZG.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, bungkusan tersebut diketahui berisi 14 keping emas batangan atau cast bar.

Total emas yang diamankan mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.

“Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” ujar Wawan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Selain menggagalkan penyelundupan, penindakan tersebut juga menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 3,9 miliar.

Kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Ngurah Rai terkait seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG.

Berita Terkait:  Gagal Selundupkan 151 Ribu Benih Lobster, Jaringan Penyulundup Ditindak Tim Gabungan di Pulau Numbing

Penumpang tersebut dijadwalkan terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada 6 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap ZG.

Kecurigaan petugas semakin kuat ketika proses boarding berlangsung. Gerak-gerik ZG dinilai mencurigakan sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang melekat pada tubuh ZG.

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.

Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, barang tersebut dipastikan merupakan emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.

Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ZG terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkait:  Kapolda hingga Kepala Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT Iyan Rubiyanto mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.

Menurut Iyan, pengawasan tersebut penting untuk mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025.

Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor komoditas emas, termasuk tarif berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan emas di dalam negeri.

Wawan menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa mengenai ketentuan ekspor.

“Bea Cukai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan,” ujar Wawan.

Ia menambahkan, masyarakat dan pengguna jasa diharapkan memahami serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal dan transparan.

“Sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” tutupnya. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca