Suarapena.com, BEKASI – Bangunan liar yang berada di Jalan Tengiri Raya, RT 002 RW 4, Kayuringin, Bekasi Selatan yang tepatnya disamping SMP Negeri 4 Kota Bekasi disegel Dinas Tata Ruang (Distaru), Senin (5/12/2022).
Sekretaris Distaru Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan lantaran adanya laporan dari warga setempat.
“Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk tegas kami. Pemkot Bekasi dalam hal ini menanggapi pengaduan atau laporan warga terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok,” tuturnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, bangunan ini juga diketahui tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemkot Bekasi serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif (harusnya dapat lebih) taat serta patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (Sp/Pr)










