Suarapena.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan 48 bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (3/11/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, terutama trotoar dan saluran drainase yang digunakan untuk mendirikan bangunan maupun aktivitas perdagangan.
Jalan Soekarno-Hatta menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dalam penataan tersebut. Pasalnya, jalan ini merupakan akses utama menuju Kota Bandung dari arah timur dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, kegiatan tersebut melibatkan jajaran kewilayahan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Panyileukan, sejumlah perangkat daerah Kota Bandung, Satgas Linmas, Gober, serta Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Ia mengatakan, penataan kawasan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Panyileukan. Pemerintah Kota Bandung berencana melanjutkan program serupa ke 30 kecamatan dan 151 kelurahan di Kota Bandung.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya penataan wilayah yang dilakukan Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Camat Panyileukan Yayan Rustandi menjelaskan, penertiban terhadap bangunan liar dan PKL tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Pihak kecamatan sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan, meminta surat pernyataan, serta menggelar rapat koordinasi dengan 48 pemilik PKL di kantor Kecamatan Panyileukan.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang sempat meminta tambahan waktu selama 10 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Setelah tenggang waktu berakhir, penanganan dilanjutkan oleh Satpol PP Kota Bandung melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
“Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang kemudian menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas kewilayahan,” kata Yayan.
Pelaksanaan penertiban juga mempertimbangkan kondisi Jalan Soekarno-Hatta yang merupakan jalur arteri dengan volume kendaraan cukup tinggi.
Karena itu, kegiatan pembongkaran dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk menjaga keselamatan petugas maupun pengguna jalan serta meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
Melalui penataan tersebut, Pemkot Bandung berharap fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dapat kembali dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Selain itu, saluran drainase di kawasan tersebut diharapkan dapat berfungsi optimal sehingga risiko penyumbatan dapat dikurangi.
Penataan ini juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan dan estetika kawasan timur Kota Bandung, khususnya di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. (sp/pr)







