Suarapena.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar gratis—termasuk di sekolah swasta—bukan hanya wacana, melainkan keputusan final dan mengikat yang segera diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis dari SD hingga SMP sudah final. Kami akan segera mengatur ini dalam RUU Sisdiknas dan regulasi terkait bersama kementerian,” ujar Esti dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Putusan MK menurutnya, menguatkan pemerintah dan daerah wajib menjamin pendidikan sembilan tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini merupakan implementasi langsung amanat konstitusi UUD 1945, yang selama ini menjadi fokus DPR dalam ruang rapat.
Meski begitu, Esti mengingatkan agar kebijakan ini tidak asal jalan. “Pelaksanaan harus dirancang matang, termasuk kesiapan anggaran, aturan teknis, standar pendidikan, kurikulum, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya.
Adapun program sekolah gratis ini belum bisa langsung diterapkan tahun 2025 karena belum ada anggaran, tetapi DPR berkomitmen agar program ini berjalan mulai tahun ajaran 2026. Komisi X pun segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun langkah strategis berikutnya.
Untuk kebutuhan anggaran, Esti optimis pemerintah sanggup menanggung beban dana sekitar Rp 132 triliun, dengan asumsi bantuan Rp 300 ribu per siswa SD dan Rp 500 ribu per siswa SMP. Dana tersebut juga mencakup gaji guru non-ASN di sekolah swasta yang ikut program ini.
Sementara untuk renovasi fisik sekolah, akan didelegasikan ke pemerintah daerah, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang membutuhkan perhatian lebih.
Esti juga menegaskan bahwa kualitas pendidikan tetap menjadi prioritas. “Jangan sampai program sekolah gratis mengorbankan mutu. Standar pendidikan, kurikulum, dan fasilitas harus tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Dalam konteks ini, DPR akan mempertimbangkan skema pemberian bantuan operasional sekolah (BOS) yang memadai untuk sekolah swasta agar guru sejahtera dan operasional sekolah berjalan lancar.
Dengan alokasi anggaran pendidikan yang mencapai Rp 724 triliun tahun ini, di mana Kemendikdasmen baru mendapatkan Rp 33,5 triliun, Esti yakin masih ada ruang bagi negara untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut.
Meski begitu, negara tidak akan memaksa sekolah swasta yang sudah mandiri untuk ikut program ini. “Prinsipnya, kami memastikan semua anak mendapat hak pendidikan yang dibiayai negara,” kata Esti.
Terakhir, Esti berharap RUU Sisdiknas yang tengah dibahas bisa memperbarui dan menyempurnakan regulasi pendidikan nasional, menggantikan undang-undang lama agar Indonesia memiliki sistem pendidikan yang lebih modern, inklusif, dan berkualitas. (r5/aha)










