Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur Ditertibkan, Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran Air

×

63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur Ditertibkan, Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran Air

Sebarkan artikel ini
Proses penertiban 63 bangunan liar di Jalan Dipatiukur untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air.
Proses penertiban 63 bangunan liar di Jalan Dipatiukur untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan 63 bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Dipatiukur pada Rabu (24/6/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air serta mendukung penataan kawasan perkotaan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan yang sebelumnya diawali melalui kegiatan bersih-bersih bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Sebelum penertiban dilakukan, kata Farhan, pemerintah telah memberikan sejumlah peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

“Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” kata Farhan di sela kegiatan penertiban.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penataan. Namun, bangunan yang berdiri di atas trotoar tetap harus ditertibkan karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar masuk dalam kategori bangunan liar.

Berita Terkait:  Farhan Jamin Penertiban Kabel Udara di Bandung Tak Sebabkan Gangguan Internet

“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Satpol PP, perangkat kewilayahan, organisasi perangkat daerah terkait, Forkopimcam, hingga unsur RT dan RW.

Ia menyebutkan, sebagian besar bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik setelah pemerintah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.

“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan 1, 2, dan 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” kata Bambang.

Menurut Bambang, pendekatan persuasif menjadi salah satu faktor yang mendukung kelancaran proses penertiban. Selain itu, pembongkaran mandiri juga memungkinkan pemilik memanfaatkan kembali material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis.

Berita Terkait:  Jelang Mudik Lebaran, Warga Diminta Lapor RT/RW Sebelum Tinggalkan Rumah

Ia menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 karena mengalihfungsikan fasilitas umum.

“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Bambang menambahkan, penataan kawasan Dipatiukur yang akan berlanjut ke Jalan Singaperbangsa juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Bandung. Menurut dia, dukungan masyarakat terhadap program penataan kota terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Setelah penertiban di kawasan Dipatiukur dan Singaperbangsa, Satpol PP Kota Bandung berencana melanjutkan agenda penataan di sejumlah lokasi lain, di antaranya kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandu hingga Jalan Kebon Kawung.

Pemerintah Kota Bandung memastikan setiap kegiatan penertiban akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan. (sp/ray)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan