Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan, Empat Orang Ditangkap

×

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Mengandung Etomidate di Medan, Empat Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi sita 114 kartrid vape diduga mengandung etomidate dari jaringan di Medan, empat orang ditangkap.
Polisi sita 114 kartrid vape diduga mengandung etomidate dari jaringan di Medan, empat orang ditangkap.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu (21/6/2026) hingga Senin (22/6/2026) dini hari itu, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 114 kartrid vape yang diduga mengandung zat tersebut.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran vape mengandung etomidate di Kota Medan.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran vape tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial SP alias Wiwik (37) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Pada Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa Wiwik akan mengambil vape yang diduga mengandung etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru bernomor polisi BK 1373 AGE.

Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut yang melintas dari Jalan Tol Helvetia menuju Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mobil itu berhenti di depan Alfamidi Batang Kuis, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa. Polisi kemudian menangkap dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut, yakni Wiwik dan HI alias Wak Midun (57).

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 149,2 Miliar dari Sejumlah Kasus

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate, dua paket kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp 18,39 juta, serta tiga unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sebagian barang bukti lainnya dibawa oleh seorang karyawan Wiwik bernama Fauzan.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik.

Pada Senin sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali menangkap Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin di pinggir Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.

Saat menggeledah sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang digunakan keduanya, polisi menemukan sebuah tas berisi 103 kartrid vape yang diduga mengandung etomidate.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai 114 kartrid vape.

Barang bukti itu terdiri dari 111 kartrid bermerek Squid Game, satu kartrid bermerek Popeye, dan dua kartrid bermerek Pablo Escobar.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Wuling, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Eko mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pemesanan vape dilakukan oleh Wak Midun atas permintaan Wiwik.

Untuk memperoleh barang tersebut, Wak Midun menghubungi seorang pria bernama Hendrich yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Terkait:  Caleg Terpilih Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Narkoba 70 Kg

“Wak Midun menghubungi temannya yang bernama Hendrich (DPO),” ujar Eko.

Polisi juga menemukan fakta bahwa Wiwik telah mentransfer uang muka sebesar Rp 40 juta kepada Hendrich sebagai bagian dari transaksi tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa pemesanan kali ini merupakan transaksi kedua yang dilakukan jaringan tersebut.

Pada transaksi sebelumnya, mereka memesan 10 unit vape dan seluruhnya telah terjual. Sementara pada transaksi kedua, jumlah pesanan meningkat menjadi 114 unit.

Menurut hasil pemeriksaan, satu kartrid vape dibeli dari pemasok dengan harga Rp 1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp 1,7 juta.

Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari setiap kartrid mencapai sekitar Rp 200.000.

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 285 juta.

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Eko.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti guna memastikan kandungan zat yang terdapat dalam kartrid vape tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan.

Sementara itu, polisi masih memburu Hendrich yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca