Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Ada Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Nih Buat Warga Jabar, Buran Cek Syaratnya

×

Ada Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Nih Buat Warga Jabar, Buran Cek Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Program bea bebas balik nama dan diskon pajak kendaraan di Jabar. (Foto: ilustrasi/net)
Program bea bebas balik nama dan diskon pajak kendaraan di Jabar. (Foto: ilustrasi/net)

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program “Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan”.

Program ini berlangsung dari 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 mendatang.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Untuk dapat memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:

Berita Terkait:  Begini Strategi Pemprov Jabar dan BNPT Tangkal Paham Radikalisme

1.STNK Asli

2.E-KTP Asli Pemilik Baru

3.SKKP / SKPD Terakhir

4.BPKB Asli

5.Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)

6.Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan

7.Bukti Hasil Cek Fisik

Berita Terkait:  JQR Lima Tahun Mewujudkan Layanan Publik Cepat di Jabar

8.Semua Berkas Difotokopi

Selain Bebas BBNKB II, Pemdaprov Jabar juga memberikan Diskon PKB bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja. (Sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca