Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program “Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan”.
Program ini berlangsung dari 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023 mendatang.
Untuk dapat memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini ada persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:
1.STNK Asli
2.E-KTP Asli Pemilik Baru
3.SKKP / SKPD Terakhir
4.BPKB Asli
5.Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)
6.Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan
7.Bukti Hasil Cek Fisik
8.Semua Berkas Difotokopi
Selain Bebas BBNKB II, Pemdaprov Jabar juga memberikan Diskon PKB bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja. (Sp/pr)










