Suarapena.com, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk periode kerja sama 2009 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Sedikitnya enam lokasi digeledah dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
Dua lokasi lainnya yang turut digeledah yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, rangkaian penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar, ada giat penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi,” kata Anang, Kamis (17/9/2026).
Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Kerja sama tersebut diketahui berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024.
Kejagung belum mengungkap secara terperinci barang bukti atau dokumen apa saja yang telah ditemukan maupun diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Begitu pula dengan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Informasi mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan Kejagung. (sp/pr)







