Suarapena.com, BEKASI – Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi didatangi tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (17/9/2026).
Penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen kemudian terlihat dibawa keluar dari kantor Bapenda menggunakan box berukuran besar.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Sejumlah penyidik tampak melakukan pemeriksaan di beberapa bagian kantor untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan di sejumlah titik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Benar, ada giat penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi,” ujar Anang, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan Kejagung tidak hanya dilakukan di Kantor Bapenda Kota Bekasi.
Tim penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemkot Bekasi, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Rangkaian penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kerja sama tersebut berlangsung dalam periode 2009 hingga 2024.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi tersebut.
Meski sejumlah dokumen terlihat dibawa dari Kantor Bapenda, Kejagung belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun barang bukti yang diamankan.
Kejagung juga belum membeberkan hubungan masing-masing dokumen yang diperiksa dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga penggeledahan berlangsung, Kejagung belum mengungkap secara terperinci konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.
Perkembangan mengenai perkara tersebut akan disampaikan Kejagung berdasarkan hasil penyidikan. (sp/sp)







