Suarapena.com, BEKASI – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (17/9/2026). Sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) digeledah penyidik.
Penggeledahan dilakukan di antaranya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bidang Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi.
Aktivitas tim Kejagung mulai terlihat sejak Kamis pagi. Sejumlah pegawai Pemkot Bekasi mengaku melihat penyidik mendatangi beberapa kantor.
“Iya, dari pagi Kejagung melakukan penggeledahan,” kata seorang pegawai Pemkot Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Benar, ada giat penggeledahan di beberapa titik di Pemkot Bekasi,” kata Anang.
Meski membenarkan adanya penggeledahan, Kejagung belum mengungkap perkara yang menjadi dasar kegiatan tersebut.
Belum dijelaskan pula dokumen atau barang bukti yang tengah dicari penyidik maupun pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Kejagung juga belum membeberkan apakah penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tertentu.
Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa penggeledahan di lingkungan Pemkot Bekasi berkaitan dengan pihak tertentu.
Penggeledahan di sejumlah kantor Pemkot Bekasi memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan kaitannya dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejagung yang menyebut Tri Adhianto sebagai pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Nama Tri Adhianto muncul dalam perhatian publik karena lokasi penggeledahan berada di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya. Meski demikian, hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya keterlibatan dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah unit kerja dengan tugas dan fungsi yang berbeda.
Bapenda berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah, termasuk pajak daerah. Sementara DLH menangani berbagai urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Adapun Bidang Kerja Sama Setda Kota Bekasi memiliki tugas dalam fasilitasi dan pengelolaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak.
Hingga kini, Kejagung belum menjelaskan hubungan ketiga unit kerja tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung masih menjadi pihak yang berwenang menjelaskan konstruksi perkara, alasan pemilihan lokasi penggeledahan, serta dokumen atau barang bukti yang tengah dicari penyidik.
Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung. (sp/dul)







