Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jabar

Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terintegrasi, Ini Konsepnya

×

Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terintegrasi, Ini Konsepnya

Sebarkan artikel ini
Ada rencana Alun-alun Bandung akan ditata jadi kawasan sejarah terintegrasi.
Ada rencana Alun-alun Bandung akan ditata jadi kawasan sejarah terintegrasi.

Suarapena.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menyiapkan penataan kawasan Alun-alun dan sejumlah kawasan di sekitarnya menjadi kawasan bersejarah yang terintegrasi.

Penataan tersebut akan menggunakan pendekatan Historic Urban Landscape (HUL). Konsep ini diharapkan dapat menyatukan berbagai potensi sejarah, budaya, ruang publik, hingga aktivitas ekonomi yang selama ini berkembang secara terpisah.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, selama ini pengelolaan kawasan bersejarah di Kota Bandung masih berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah, pelaku usaha, komunitas, hingga pemilik bangunan memiliki kepentingan masing-masing sehingga belum berada dalam satu konsep pengelolaan kawasan.

“Selama ini pemerintah jalan sendiri, swasta jalan sendiri, komunitas jalan sendiri. Akibatnya, keindahan-keindahan itu tidak terintegrasi sebagai sebuah kawasan,” kata Farhan di Savoy Homann, Selasa (6/10/2026).

Menurut Farhan, konsep HUL akan menjadi dasar untuk menyatukan berbagai kepentingan tersebut. Sedikitnya terdapat empat unsur yang akan dilibatkan dalam proses perumusan konsep, yakni akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku bisnis.

Farhan menegaskan, penataan kawasan bersejarah tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Pemkot Bandung menargetkan konsep penataan yang matang dapat dirumuskan pada 2027.

“Tidak mungkin dalam waktu singkat semuanya bisa selesai. Harus dibuat dasarnya dulu. Kalau tidak ada dasar, tumbuhnya tidak akan tumbuh bersama tetapi tumbuh sendiri-sendiri,” ujarnya.

Untuk tahap awal, kawasan yang menjadi fokus penataan membentang dari Simpang Lima hingga Jalan Otista.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari kawasan tersebut antara lain Jalan Lembong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Alkatiri.

Berita Terkait:  ASN di Sini Terancam Dipecat Tidak Hormat Jika Terlibat Judi Online

Farhan mengatakan, penataan nantinya tidak hanya berorientasi pada mempercantik kawasan. Pemerintah juga perlu menentukan secara jelas bangunan dan ruang bersejarah yang harus dipertahankan, dimanfaatkan, maupun dikembangkan.

“Konsepnya sedang dirumuskan bersama. Apa yang mau dipertahankan, apa yang mau dibongkar itu harus jelas,” kata Farhan.

Menurut dia, proses tersebut penting agar perkembangan kawasan tidak berjalan sendiri-sendiri dan justru menghilangkan karakter sejarah yang dimiliki kawasan pusat Kota Bandung.

Salah satu persoalan yang harus dibahas dalam penataan kawasan adalah keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah, tetapi berada di lokasi yang juga memiliki persoalan regulasi.

Farhan mencontohkan sebuah bangunan yang kini digunakan sebagai food court di Jalan Asia Afrika. Bangunan tersebut berdiri di atas Sungai Cikapundung.

Di satu sisi, bangunan itu memiliki status sebagai objek yang diduga cagar budaya. Namun, di sisi lain, terdapat aturan yang melarang pembangunan di atas sungai.

“Ini kan perlu diperdebatkan dengan baik,” ujar Farhan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu contoh bahwa penataan kawasan bersejarah membutuhkan pembahasan lintas sektor. Status sejarah sebuah bangunan harus dipertimbangkan bersama aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, serta aturan yang berlaku.

Meski konsep penataan masih dalam tahap perumusan, Farhan memastikan aktivitas masyarakat di kawasan tersebut tetap berjalan.

Pemkot Bandung bersama pihak terkait akan tetap melakukan pemeliharaan jalan dan pembangunan infrastruktur transportasi, termasuk Bus Rapid Transit (BRT).

Berita Terkait:  63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur Ditertibkan, Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran Air

Pembangunan infrastruktur tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan situs-situs bersejarah di kawasan tersebut.

“Komunitas silakan tetap beraktivitas di sepanjang jalan historis ini. Para pelaku bisnis juga silakan melakukan kegiatan berbisnisnya dengan baik di daerah situ,” kata Farhan.

Dengan demikian, proses penyusunan konsep HUL tidak dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas yang sudah berlangsung di kawasan tersebut. Sebaliknya, aktivitas masyarakat, komunitas, dan dunia usaha akan menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penataan kawasan.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Bandung Anton Sunarwibowo mengatakan, dalam konsep HUL, Alun-alun Bandung tidak akan dipandang sebagai ruang yang berdiri sendiri.

Kawasan tersebut akan dihubungkan dengan sejumlah ruang dan bangunan penting yang membentuk lanskap sejarah Kota Bandung.

Rangkaian kawasan itu meliputi Masjid Raya Bandung, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru, hingga kawasan perdagangan di sekitarnya.

“Alun-alun ditempatkan sebagai pusat lanskap sejarah Kota Bandung yang terhubung dengan Masjid Raya, Pendopo, Jalan Asia Afrika, Gedung Merdeka, Sungai Cikapundung, Pasar Baru serta kawasan perdagangan di sekitarnya,” ujar Anton.

Konsep tersebut membuat penataan Alun-alun tidak hanya berbicara mengenai satu ruang publik, tetapi juga mengenai keterhubungan berbagai kawasan yang memiliki nilai sejarah dan fungsi berbeda.

Pemkot Bandung selanjutnya akan merumuskan konsep penataan bersama para pemangku kepentingan. Konsep HUL tersebut ditargetkan menjadi dasar pengembangan kawasan bersejarah yang terintegrasi tanpa menghilangkan nilai sejarah sebagai identitas pusat Kota Bandung. (sp/ky)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca