Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Banten

Lapak Liar Kuasai Trotoar Kebon Nanas Tangerang, Satpol PP Turun Tangan

×

Lapak Liar Kuasai Trotoar Kebon Nanas Tangerang, Satpol PP Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Penertiban lapak liar di trotoar Kebon Nanas Tangerang oleh Satpol PP.
Penertiban lapak liar di trotoar Kebon Nanas Tangerang oleh Satpol PP.

Suarapena.com, TANGERANG – Sejumlah lapak liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya M.H. Thamrin, kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.

Penertiban dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum, terutama trotoar, sebagai lokasi berjualan.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, keberadaan lapak tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kami telah menertibkan sejumlah lapak yang selama ini beraktivitas menyalahgunakan fasilitas umum, khususnya di sepanjang trotoar di Kebon Nanas. Dampak dari aktivitas ini cukup besar, tidak hanya menghilangkan fungsi trotoar, tetapi juga menyebabkan penumpukan kendaraan yang berdampak pada kelancaran lalu lintas,” ujar Teguh, Selasa (6/10/2026).

Berita Terkait:  Satpol PP Kota Tangerang Tingkatkan Pengamanan Selama Ramadan

Menurut Teguh, penertiban dilakukan sebagai bagian dari operasi terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

Selain membongkar atau menertibkan lapak yang berada di area terlarang, petugas juga memberikan teguran kepada para pedagang. Teguran tersebut diberikan agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan.

Berita Terkait:  Razia di Periuk, Petugas Temukan Warung Diduga Jadi Tempat Prostitusi

“Tidak hanya ditertibkan, kami juga memberikan teguran agar tidak mengulangi perbuatannya yang selama ini merugikan karena telah mengambil hak masyarakat dalam menggunakan trotoar sesuai dengan fungsinya,” kata Teguh.

Pemkot Tangerang mengingatkan bahwa fasilitas umum, termasuk trotoar, harus dapat digunakan masyarakat sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Pemkot juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum di berbagai wilayah Kota Tangerang. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar fasilitas publik tetap terawat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca