Suarapena.com, BEKASI – Banyak alat peraga kampanye dari berbagai partai mulai dari caleg hingga capres yang melanggar PKPU No.15 Tahun 2023 tentang larangan pemasangan di beberapa titik lokasi termasuk di pepohonan di sepanjang jalur Jalan Raya Transyogi Cibubur.
Tak hanya itu pemandangan yang membuat estetika jalan raya besar menjadi semakin semrawut dengan banyaknya ratusan baliho atau benner iklan baik milik properti maupun iklan dari perusahaan lainnya yang telah melanggar baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Pusat terkait Jalan Nasional.
Pemandangan semrawut tersebut juga terlihat di sepanjang jalan Transyogi yang masuk wilayah kranggan Jatisampurna Kota Bekasi. Tak hanya di jalan Nasional tersebut, pemandangan itu juga terlihat di sepanjang jalan provinsi Jalan Raya Hankam kota bekasi dan Jalan Kota di Jalan Raya Kranggan
Padahal, pada PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 70 terkait pelarangan alat peraga kampanye di sejumlah fasilitas termasuk di pepohonan, taman, Jalan-jalan protokol maupun jalan bebas hambatan.
Salah satu warga sekitar Andre (35) yang tiap hari berangkat kerja melewati jalan Transyogi tersebut mengkhawatirkan dengan keberadaan baliho atau benner baik itu milik partai maupun iklan perusahaaan tersebut. “Bagaimana tidak was-was, beberapa kali saya pernah lihat banner iklan yang melintang di atas jalan Transyogi terputus menjuntai ke tengah jalan, itu membahayakan pengguna kendaraan motor seperti saya ini,” ungkapnya, Senin (15/1/2024).
“Kalau alat peraga kampanye sih mungkin hajat 5 tahun sekali tapi juga perhatikan pemasangannya jangan sampai dapat membahayakan pengguna jalan. Dan yang juga membahayakan adalah spanduk-spanduk iklan properti yang melintang diatas jalan raya disini,” cetusnya.
Mirisnya, masih kata Andre, pemasangan alat peraga kampanye maupun baliho iklan juga ada di tengah jalan pembatas Jalan Raya Transyogi. “Pemasangannya mulai ada yang di tiang penerangan jalan bahkan ada yang di paku di pepohonan,” ucapnya.
Terpisah, Ketua Komisioner Panwascam Jatisampurna, Nur Anzil mengatakan, pada umumnya hampir semua caleg dari semua partai yang ada melanggar aturan pemasangan APK nya termasuk di pepohonan dan fasos/fasum taman.
“Ada beberapa kriteria yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pemasangan APK yang dimana tercantum dalam UU No.7 Tahun 2017 pasal 280, kemudian dijelaskan juga pada PKPU No.15 Tahun 2023 pasal 70. Sekarang ini yang sedang marak adalah banyaknya APK yang di pasang ditempat yang dilarang,” ungkapnya.
Sebenarnya dalam proses pemasangan APK yang dilakukan oleh timses calon maupun tim partai, masih kata Anzil, pada umumnya keberadaan ApK itu masuk kategori tempat yang dilarang.
“Seperti memasang di pepohonan kemudian di tempat-tempat fasilitas umum atau sarana taman itu juga sangat dilarang sekali. Walau saking banyaknya itu, kita tetap memberikan himbauan secara bersurat ke masing – masing partai dan tim calon agar memindahkannya,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Anzil, ada beberapa titik tempat utama yang tidak diperbolehkan dipasang APK diantaranya dititik fasilitas tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, fasilitas pemerintah dan yang terakhir di pepohonan.
“Selain dilarang memasang APK di pepohonan terlebih menggunakan paku. Kenapa dilarang pastinya ada dampak yang kurang baik entah itu dari pemandangan, kurang nyaman maupun efek membahayakan bagi penggguna jalan yang melintas,” imbuhnya.
Terkait keberadaan APK yang berada di pinggir jalan seperti di pepohonan tentunya, masih kata Anzil, itu ada larangan tetapnya. “Tentunya ada larang tetap, kan kita juga selain menggunakan aturan PKPU juga menggunakan Peraturan Daerah,” pungkasnya.
“Saya juga sering kali menghimbau kepada caleg perorangan maupun para partai untuk selalu mematuhi aturan tata tertib yang berlaku baik dari Perda maupun aturan PKPU terkait larangan pemasangan APK ditempat tertentu,” tutupnya.
Diketahui, dari 4 titik fasilitas yang dilarang oleh bawaslu terkait pemasangan APK, juga banyak terjadi di beberapa titik wilayah di Kecamatan Jatisampurna, diantaranya fasum sepanjang Jalan Raya Transyogi maupun Jalan Raya Kranggan dan Jalan Raya Hankam. Selain itu, juga terdapat pelanggaran keberadaan APK dilingkungan area pasar Kranggan hingga area gerbang SDN Jatisampurna 2, dan juga termasuk di area fasos/fasum milik perumahan Bumi Eraska.